REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Seorang suami berinisial RL melaporkan istrinya inisial TKR ke Polres Tana Toraja. RL melaporkan istrinya ke polisi usai menggerebeknya sedang bersama laki-laki lain inisial SA di sebuah kamar kos.
Saat digerebek, SA dan TKR kedapatan sedang berduaan di dalam kamar dengan pintu terkunci. SA dan TKR diduga memiliki hubungan gelap.
Keduanya digerebek RL bersama masyarakat di sebuah kamar kos di Jl Lampio Litak, Lembang (Desa) Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja pada hari Jumat 23 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 21.30 Wita.
Geram bercampur patah hati lantaran sang istri diduga memaduh kasih dengan pria tersebut, RL langsung melaporkan istrinya ke Polres Tana Toraja. Tak hanya istinya, RL juga melaporkan SA, keduanya dilaporkan atas dugaan perzinahan.
Pengacara RL, Patta Paliwan, S.H mengatakan, kliennya memang sudah lama curiga dengan gerak gerik istrinya beberapa bulan terakhir hingga berujung penggerebekan.
"RL memang sudah lama mencurigai istrinya selingkuh, hanya saja dia masih sabar dan ingin membuktikan sendiri. Setelah mendapat informasi bahwa istrinya sedang bersama laki-laki tersebut (SA), dia (RL) dibantu masyarakat langsung mengerebek tempat itu, dan benar mereka sedang berduaan didalam kamar dengan kondisi pintu terkunci", jelas Patta Paliwan kepada REPLIKNEWS, Minggu (16/7/2023).
Patta Paliwan mengutarakan, saat melapor RL melampirkan barang bukti berupa tissu dan video saat penggerekan.
Selain itu, kata dia, klienya juga didampingi beberapa masyarakat yang ikut langsung melakukan penggerebekan saat itu.
"Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 284", tuturnya.
Patta Paliwan berharap, kasus ini ditangani serius oleh pihak kepolisian. Sebab, menurutnya perbuatan seperti ini tidak boleh di biarkan.
"Kita percayakan kasus ini kepada APH dalam hal ini Polres Tana Toraja, kita percaya mereka bekerja secara profesional. Karena melihat kasus-kasus yang terjadi di pengadilan tidak kurang dari penyebab perceraian adalah hadirnya pihak ke tiga. Kita juga berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Tana Toraja", harapnya.
"Seharusnya kita junjung tinggi perkawinan itu karena merupakan sesuatu yang sangat sakral, mempunyai roh tersendiri. Sehingga kemudian jangan seolah-olah perkawinan yang sakral itu dengan seenaknya di permainkan begitu saja padahal sudah tersedia jalan-jalan yang di tempuh dikalah rumah tangga sedikit ada retakan", ujarnya.
Ditambahkan Patta Paliwan, dengan adanya SP2HP, pihak terkait dalam hal ini kepolisian dengan porsi dan kewenangan yang di miliki bisa dengan segera melengkapi segala bukti-bukti yang diperlukan dalam tahap penyelidikan, sehingga persoalan ini bisa terbuka terang benderang.
Diketahui, RL dan istrinya sudah empat tahun mengarungi bahterah rumah tangga yang sah di mata hukum. Mereka telah dikaruniai dua orang anak.
Penulis : Iga
Editor : Redaksi