REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya menggelar diskusi publik membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Adat di Aula Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Kabupaten Tana Toraja, Senin (20/11/2023).
Diskusi tersebut mengangkat tema "Mendorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Tana Toraja" yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder terkait Ranperda Masyarakat Adat.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja Kristian Lambe mengatakan bahwa dari awal sudah punya komitmen dengan AMAN dalam beberapa kali pertemuan agar segera melengkapi naskah akademik yang menjadi syarat utama terbentuknya Perda.
"Kita sudah sampaikan kepada pihak AMAN bahwa syarat untuk menjadi sebuah Perda itu haru melalui proses naskah akademik kemudian dilakukan konsultasi publik untuk melahirkan suatu kajian landasan hukum, landasan sosiologis dan landasan filosofis sebagai dasar pembuatan sebuah Perda.
Dikatakan Kristian, "Meskipun Ranperda tentang masyarakat adat sudah ada, namun itu belum final sepanjang belum didorong ke DPRD untuk diminta pendapat Bupati dan seluruh fraksi maka Ranperda ini masih bisa terus berubah," ujarnya.
Masih kata Kristian, Pihaknya suda komitmen menetapkan secara sah menjadi program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 bersama rancangan Perda lainnya.
"Tergantung sekarang apakah DPRD menganggap Ranperda Masyarakat Adat ini prioritas atau tidak, tergantung urgensinya karena masih banyak rancangan perda lain yang dianggap penting dan urgen," kata Kristian.
Kristian berharap agar Pihak Aman mengakomodir semua masukan agar tidak terjadi konflik sosial jika Perda tersebut terealisasi.
Senada dengan itu, ketua AMAN Toraya Romba' Marannu berharap agar Ranperda masyarakat Adat bisa segera menjadi Perda sehingga wilayah adat yang ada di Tana Toraja bisa segera mendapat pengakuan dari pemerintah.
"Ranperda ini akan berdampak ke semua pihak. Kita sudah beberapa kali melakukan FGD (Forum Group Discusion) dan kita sampaikan supaya semua pihak bisa mendengarkan, mencermati dan boleh memberikan masukan. Seperti hari ini kita masih menerima masukan dan koreksi terhadap draf yang sudah ada. Kita berharap hasil hari ini akan menjadi bagian akhir dari draf naskah akademik ini," ujar Romba Marannu.
"Kita tidak akan berhenti sampai Perda ini masuk dalam pembahasan di DPRD," lanjutnya.
Perda tentang Masyarakat Adat kata Romba, berisi tentang perlindungan dan pengakuan hak masyarkat adat (hal atas masyarakat adat itu sendiri dan hak atas kelembagaan adatnya).
"Lembaga adat yang kita maksud bukan lembaga adat yang ada sekarang tapi kelembagaan yang diperankan oleh tongkonan sebagai lembaga adat yang asli dari 21 wilayah adat yang ada di Kabupaten Tana Toraja," beber Romba.
"Sehingga kita berharap Ranperda tentang masyarakat adat ini bisa segera ditetapkan sebagai Perda agar masyarakat dan wilayah adat bisa mendapat pengakuan dari pemerintah," pungkas Romba Marannu.
Penulis : Dirga
Editor : Redaksi