Home Daerah Duo Kasi Kejari Pasangkayu Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit

Duo Kasi Kejari Pasangkayu Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit

REPLIKNEWS, PASANGKAYU - Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 4360 K/Pid.Susu/2021 tanggal 16 November 2021 yang amarnya memutuskan terpidana MUHAMMAD IQBAL Bin AMIRAN dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurangan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Diketahui terpidana diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Kegiatan Bibit Unggul Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013. Dalam proses pelaksanaan putusan Pengadilan (eksekusi), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Hendryko Prabowo,SH, dan Kasi Intel Kejari Pasangkayu M Zaki Mubarak,SH, bertindak selaku ketua tim jaksa eksekutor.

Saat diwawancarai via telepon, Jumat (07/01-2022), Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu Hendryko Prabowo menjelaskan bahwa saat ini terpidana menjalani hukuman nya di Rutan kelas 2b Mamuju. Ia juga menjelaskan terdakwa menyerahkan diri dengan didampingi penasihat hukumnya, abdul wahab, dan sebelum dibawa di rutan mamuju menjalani pemeriksaan di klinik polres mamuju untuk di swab antigen.

"Terpidana sangat koperatif dan menyerahkan diri kepada tim eksekutor", ungkapnya.

Hendryko juga menambahkan bahwa melalui pengungkapan berbagai kasus ini, Kejari Pasangkayu peringkat 1 penanganan korupsi se Sulbar, dan Kejari Pasangkayu kembali mempertontonkan Kinerjanya dengan mengeksekusi 1 orang terpidana diawal tahun 2022.

"Ini merupakan prestasi awal tahun dan semoga kinerja kami dapat selalu di tingkatkan", pungkasnya. (E Syam/udhin)