REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) menggelar Fokus Group Discusion dan Penyerahan Naskah Akademik dalam rangka mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat melalui Peraturan Daerah (Perda), bertempat di kantor AMAN Toraya, Rantelemo, Jalan Poros Makale-Rantepao, Rabu (25/10/2023).
Ketua Bapemperda dalam kesempatan itu mengatakan bahwa menyusun sebuah Perda, butuh waktu lama karena prosesnya yang sangat panjang. "Penyusunan perda itu sangat panjang, namun saya yakin dalam waktu dua bulan Ranperda ini bisa kita selesaikan dan itu sudah menjadi komitmen kami. Karena Perda ini adalah salah satu bentuk dukungan kita orang Toraja sebagai masyarakat adat," papar Kristian Lambe.
Hal serupa juga dikatakan Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi. Menurut Welem, Perda tentang masyarakat adat itu sangat penting dan harus segera dikerjakan.
"Sudah ada naskah kajian akademik yang dipaparkan. Kami komitmen Perda ini akan ditetapkan sebelum periode berganti, tahun ini kami akan masukkan dalam propemperda sehingga tahun 2024 nanti bisa resmi menjadi perda," ujar Welem Sambolangi.
Welem berharap kedepannya pembahasan mengenai Perda Masayarakat Adat lebih intensif jika melibatkan lebih banyak lagi opd dan masyarakat.
"Jangan ada rebutan apakah inisiatif perda ini dari pemda atau dari DPRD. Kita Berharap perda ini tidak terkesan hanya ditentukan oleh beberapa orang saja, boleh kah perwakilan itu lebih membuka diri agar menghadirkan lebih banyak OPD lagi jika ada pembahasan," kata Welem.
"Karena jika sudah ditetapkan jadi perda maka akan menjadi milik semua masyarakat Tana Toraja, ini bukan untuk siapa tapi untuk kita semua masyarakat Tana Toraja," lanjut Welem.
Sementara itu, ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Romba Marannu Sombolinggi mengapresiasi ketua DPRD bersama ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja yang telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan Ranperda Masyarakat Adat.
"Ini adalah bentuk tindak lanjut dari kegiatan pada 31 Juli 2023 saat kami menggelar konsultasi publik di kantor DPRD Kabupaten Tana Toraja, kemudian diminta kepada Aman untuk segera memasukkan rangka naskah akademik dan hari ini kita penuhi, kami bersyukur ada komitmen dari DPRD Tana Toraja melalui ketua Bapemperda akan segera mempercepat proses Pembahasan Ranperda ini," ujar Romba Marannu Sombolinggi.
"Dari hasil diskusi hari ini, kami juga telah menerima masukan terkait apa yang seharusnya diatur dalam naskah akademik untuk selanjutnya menjadi pasal-pasal dalam perda nantinya, jadi itu poin pentingnya," pungkas Romba Marannu.
Diketahui Perda masyarakat adat di indonesia bukan lagi sesuatu yang baru, di Sulawesi Selatan sudah ada 6 kabupaten yang terbentuk Masyarakat Adat antara lain Kabupaten, bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Luwu Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dewan Aman Toraya YS Tandirerung, Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja Kristian Lambe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nirus Nikolas, Kepala Dinas Perpustakaan Cristal Ranteallo, Kepala Dinas Perhubungan Zeth Giang, Perwakilan dari dinas pendidikan dan kebudayaan serta 21 perwakilan wilayah adat Se-Tana Toraja.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi