REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja (Tator) gelar konsultasi publik terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupten Tana Toraja tentang penyelenggaraan kabupaten inklusif dan perlindungan disabilitas, Kamis (8/6/2023).
Konsultasi publik yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Tator ini dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, Kepala Lembang (Desa), Tenaga Pendidik, Organisasi Kepemudaan, Tokoh Agama serta Akademisi.
Turut hadir pula, Manager Program Inklusif BaKTI, Yusiana Palulungan, ketua kelompok konstituen YESMa serta elemen masyarakat lainya.
Kegitan ini merupakan tindak lanjut kerjasama Yayasan Eran Sangbure Mayang (YESma) dengan DPRD Tana Toraja dalam rangka penyaamaan persepri dan perspektif tentang ranperda inisiatif tentang 'penyelenggaraan Kabupaten inklusif dan perlindungan disabilitas'.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi dalam sambutanya mengatakan, ranperda penyelenggaraan Kabupaten inklusif dan perlindungan disabilitas merupakan ranperda inisiatif DPRD Tana Toraja.
"Jauh sebelumnya telah terbangun komitmen bersama dalam bentuk MoU dengan yayasan BaKTI melalui YESma untuk memberikan perhatian terhadap disabilitas, anak terlantar dan perlindungan anak", terang Welem.
Kata Welem, melalui MoU tersebut YESma memberikan inisiasi untuk bekerjasama dengan DPRD dalam menyusun rancangan perda tersebut sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dibahas.
"Dari kami lembaga yang telah MoU dengan YESma kami sungguh bangga dan berterima kasih bahwa melalui YESma telah melakukan kajian-kajian yang begitu mendalam, naskah akademik telah disajikan", tutur Welem.
Welem menjelaskan, ranperda ini telah melalui beberapa kajian dan konsultasi serta kunjungan baik di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun diluar untuk mendapatkan referensi.
Meski begitu, kata dia, konsultasi publik perlu dilaksankan sebab, ranperda ini nantinya akan mengikat semua masyarakat Tana Toraja setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami dari lembaga DPRD sungguh menyadari bahwa perda yang akan kita tetapkan ini adalah milik publik, sehingga sebelum kita tetapkan menjadi peraturan daerah yang akan mengikat semua rakyat dan seluruh lapisan masyarakat Tana Toraja alangka baiknya kita membuka forum konsultasi publik untuk saling memberi masukan dan saling menyempurnakan untuk sama-sama kita tetapkan melalui peraturan daerah", jelas Welem.
Dalam konsultasi publik yang dipandu langsung ketua Bapemperda DPRD Tator, Kristian H.P Lambe berjalan alot. Audiense yang hadir memberikan sejumlah masukan terkait ranperda tersebut.
Manager Program Inklusif BaKTI, Yusiana Palulungan mengatakan, Tana Toraja merupakan yang pertama di Indonesia menginisi Ranperda tentang inklusif.
Sebab, inklusi merupakan isu yang baru mengemuka beberapa tahun terakhir.
"Renperda ini belum ada di Indonesia, dan kami berharap ini adalah inisiasi pertama Kabupaten Tana Toraja. Jadi kalau kita lihat daerah diseluruh Indonesia belum ada yang menerapkan Perda Inklusif", ujarnya.
Sementara, Officer YESma, Lenynda Tondok berharap Ranperda ini segera ditindaklajuti DPRD Tana Toraja dan ditetapkan menjadi perda.
Perda ini nantinya, kata dia, akan merhatikan kepentingan penyandang disabilitas, kelompok rentan serta kelompok termajinalkan.
"Kalau bisa tahun ini lahir Perda ini, dan yang pasti kalau sudah lahir, ini adalah peraturan daerah pertama terkait kabupaten yang inklusif", tuturnya.
Penulis : Iga
Editor : Redaksi





