REPLIKNEWS, PANGKEP — DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rabu (2/9/2026)
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang A DPRD Pangkep tersebut dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Ghani, dan dihadiri Wakil Bupati Pangkep, jajaran Forkopimda, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangkep menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyerahan dokumen dilakukan oleh Wakil Bupati Pangkep kepada DPRD untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama.
Dalam pidato pengantarnya disampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah senantiasa dituntut responsif terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Perubahan anggaran menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan serta kebutuhan pembangunan.
Sementara itu, Ketua DPRD Pangkep, Haris Ghani, menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan APBD yang telah diserahkan selanjutnya akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, Ranperda ini akan dibahas di DPRD sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna.
Penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum nantinya ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Wahyu
Editor : Redaksi





