REPLIKNEWS, PANGKEP - DPRD Kabupaten Pangkep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Naskah Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang A Kantor DPRD Kabupaten Pangkep, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indriani. Senin (29/07/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Moh. Sofyan Razak, S.Pi, seluruh anggota DPRD, Wakil Bupati H. Syahban Sammana, SH, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD, Sekretaris OPD, dan para camat, serta insan pers.
Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan pembacaan surat masuk dari Pemerintah Daerah kepada Ketua DPRD mengenai penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 oleh Sekretaris Daerah. Ini sesuai dengan amanat Pasal 169 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan rancangan perubahan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.
Wakil Bupati H. Syahban Sammana, SH, kemudian menyerahkan dokumen rancangan perubahan kepada Wakil Ketua DPRD Indriani. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 merupakan penjabaran dari pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. Perubahan ini didasarkan pada asumsi kebijakan terbaru terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
"Perubahan KUA dan PPAS ini dibuat untuk memastikan pembangunan daerah berkesinambungan dengan memperhatikan asumsi-asumsi kebijakan yang mempengaruhi arah kebijakan dan isu-isu strategis yang telah direncanakan dan ditetapkan," ungkap Wakil Bupati dalam sambutannya.
Wakil Bupati juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan rapat paripurna ini dan berharap agar rancangan tersebut dapat segera dibahas dan dirumuskan bersama demi kebijakan pembangunan yang efektif di tahun anggaran 2024.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan rapat paripurna ini dan berharap rancangan ini dapat segera dibahas dan dirumuskan bersama untuk kebijakan pembangunan di tahun 2024," tambahnya.
Wakil ketua, Indriani menyatakan bahwa rancangan yang telah disampaikan oleh Bupati kepada DPRD akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
"Rancangan yang telah disampaikan oleh Bupati kepada DPRD akan segera dibahas sesuai mekanisme tata tertib DPRD," tutup Indriani.
Rapat paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses pengesahan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah Kabupaten Pangkep.
Penulis : Wihandi
Editor : Wahyu