REPLIKNEWS, TANA TORAJA - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berjanji akan melakukan persuratan kepada Pengadilan Negeri Poso meminta agar sidang pelaku pembunuhan Agnes Retni Anggraini digelar secara terbuka (offline).
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Welem Sambolangi usai menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Sangtorayan Siangkaran di Kantor DPRD Tana Toraja, Selasa (3/10/2023).
Menurut Welem hal tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi yang sekaligus sebagai penyambung lidah meyampaikan apa yang menjadi harapan masyarakat dan keluarga korban.
"Sebagai lembaga, tetap kami akan menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Poso dan Kejaksaan Negerti Poso bahwa korban sebagai warga negara juga membutuhkan perlindungan hukum, dan sesuai harapan keluarga bahwa pelaku bisa diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan diputus seadil-adilnya," jelas Welem Sambolangi.
Dikatakan Welem bahwa hal itu tidak dalam ranah mengintervensi Pengadilan maupun Kejaksaan Negeri Poso melainkan atas nama lembaga yang menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
"Kami akan lalukan itu sehingga betul-betul tidak ada kecurigaan dan prasangka negatif, sehingga apapun keputusan nanti bisa diterima semua pihak kalau proses persidangan dilakukan secara terbuka, transparan dan bisa disaksikan oleh semua pihak," ujar ketua DPRD 3 Periode itu.
"Kami akan segera membuat persuratan, kami tidak hanya bicara atas nama masyarakat Toraja dan keluarga tapi ini adalah hak warga Negara Indonesia, dari manapun asalnya wajib dilindungi oleh Negara sehingga keadilan dan keputusan hukum harus adil bagi semua," pungkas Welem.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi