REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Dalam waktu dekat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang I Tana Toraja, akan menyurati pimpinan PT Inhutani untuk dibina terkait maraknya pemberitaan masalah cara penyadapannya yang dinilai terlalu brutal.
Hal itu dikatakan kepala KPH Saddang I, Kadang saat dikonformasi melalui Whatsapp. Kadang menegaskan bahwa sebelumnya pihak KPH sudah memperingatkan PT Inhutani agar melakukan penyadapan sesuai dengan SOP yang ada.
Hal itu juga dilakukan sebagai tindaklanjut adanya berita yang tersebar di media.
"Karena ada laporan di media, maka kami akan surati pimpinannya, akan kami panggil untuk kami bina," ujar Kadang kepada REPLIKNEWS, Jumat (8/8/2025).
Kadang menegaskan bahwa sebelumnya pihak KPH sudah memperingatkan PT Inhutani agar melakukan penyadapan sesuai dengan SOP yang ada.
"Sudah mi, kita sarankan bekerja sesuai SOPnya toh, makanya kita mau surati panggil ke kantor untuk dilakukan pembinaan," tegas Kadang.
"Kalau ada laporan dari siapapun, kita akan cek ke lapangan dan tindak lanjuti. Kalau sudah diperingatkan dan masih bandel yah kita cabut surat ijinnya," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa PT Inhutani, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyadapan getah pinus dikeluhkan lantaran diduga melakukan penyadapan getah pinus dengan cara brutal.
Dari hasil pantauan REPLIKNEWS, di Lembang Uluway Barat, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja yang masuk wilayah kerja PT Inhutani, terlihat hampir semua pohon pinus mengalami luka pada batang karena penyadapan.
Andri, salah satu warga Uluway Barat, mengeluhkan metode penyadapan yang dilaukan oleh perusahaan Inhutani yang sangat brutal tanpa memikirkan dampak yang negatif pada pohon yang dikerok getahnya.
"Sangat brutal, coba saja lihat dilapangan, bahkan satu pohon itu sudah tidak ada yang luput dari pengerokan, ini kan bisa berdampak buruk pada pohon tersebut," ujar Andri kepada REPLIKNEWS, Selasa (5/8/2025).
Dukatakan Andri, masyarakat sekitar hutan pinus meminta agar PT Inhutani memperbaiki metode penyadapan getah pinus dan memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan namun tak pernah diindahkan justru semakin menjadi-jadi.
"Sudah sering disampaikan sama perusahaan (PT Inhutani), tapi cara penyadapannya tidak pernah berubah malah semakin parah," ujarnya.
Padahal sudah jelas aturan bahwa kedalaman pengeboran getah pinus diatur agar tidak merusak pohon dan tetap menjaga produktivitas getah. Umumnya, kedalaman pengeboran berkisar antara 1,5 hingga 3 cm pada metode sadap "quare" atau "koakan" dan 13-16 mm pada metode pengeboran dengan "bor"
Penyadapan getah pinus yang dilakukan dengan cara brutal dapat menyebabkan kerusakan pada pohon pinus dan lingkungan sekitar. Sehingga PT Inhutani diminta untuk memberikan penjelasan dan tindakan konkret untuk memperbaiki metode penyadapan getah pinus yang digunakan.
Pimpinan PT Inhutani Tana Toraja, Abdul Salam saat dikonfirmasi via WhatsApp messenger membenarkan jika Lembang Uluway Barat masuk dalam wilayah kerja mereka.
"Betul, Uluway Barat masuk dalam wilayah kerja kita," kata Abdul kepada REPLIKNEWS, Rabu (6/8/2025).
Ditanya soal teknik penyadapan yang dianggap brutal, Abdul menyebut jika pihaknya akan segera mengecek kondisi dilapangan.
"Nanti kami chek pak ya saya sampaikan juga infornasi ini dgn staf kami di Toraja," tulis Abdul singkat.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi