REPLIKNEWS, GOWA - Kantor Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam konteksnya Kepala Desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.
Lain halnya di desa Julupamai , Kecamatan Pallangga, dari pantauan Media, kantor desa tidak buka pada saat jam kerja yakni jam 08 pagi baru buka jam 10 keatas.
Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa mengurusnya, dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada jam kerja.
Berdasarkan laporan dari masyarakat dusun Watu-watu beranisial AF menyampaikan kepada wartawan, bahwasannya memang benar, pada hari kerja kantor desa selalu tutup, seakan-akan perangkat desanya makan gaji buta. Akibatnya, banyak pelayanan untuk masyarakat yang sering terganggu.
“Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor desa buka jam 10 keatas. Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja Pemdes ini”, ucap seorang warga yang meminta namanya di nisialkan, kepada Wartawan.
Sementara itu itu, Andi Hakim Pangeran Dg. Erang LSM/YBH KOMPAK Indonesia Korwil Sulsel menyayangkan jika kantor desa buka jam 10 keatas, bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau seperti itu??.
“Pelayanan publik seharusnya jangan sampai terhambat, namun masih saja ada kantor desa di saat jam kerja kantornya buka jam 10 keatas, sedangkan pak desa nya datang jam 11. Bagaimana pelayanan publik bisa maksimal", ujarnya.
Lanjut Dg. Erang Sapaan akrabnya mengatakan bahwa jika ada seperti itu maka bupati harus memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan agar kepala desa bisa maksimal untuk melakukan pelayanan publik.
"Sangat disayangkan jika kantor desa buka jam 10 keatas, bagaimana pelayanan publik bisa maksimal kalau seperti itu??? Kiranya Bupati Gowa bisa memberikan teguran atau sanksi jika ada pelayanan Buka jam 10 keatas dikantor desa", ujarnya.
Dia mengharapkan seluruh kepala Desa khususnya kecamatan Pallangga pelayanan publik harus Cepat agar bisa maksimal.
“Kami berharap, semua kepala desa selalu mengikuti aturan yang ada dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja selesai”, pungkasnya.
Ditempat terpisahKepala Desa Julupamai H. Abd Kadir Tawang membantah jika kantor desa buka jam 10 dan kehadirannya bukan jam 11 siang "tidak benar itu laporan, lagian juga bukan warga khu itu yang melapor", tegasnya. (Udhin)