Home Politik "Caleg Pohon dan Caleg Tiang Listrik" Menjamur, Bawaslu Tator: Itu Ranah Pemerintah

"Caleg Pohon dan Caleg Tiang Listrik" Menjamur, Bawaslu Tator: Itu Ranah Pemerintah

Alat peraga Kampanye (Baligho Caleg) Menjamur di Pusat Kota Makale

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Jelang Pemilu serentak 2024, sejumlah banner dan poster bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pusat menjamur di pusat kota Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Dari pantauan REPLIKNEWS, banner dan poster Bacaleg terpampang hampir disetiap persimpangan yang dipasang di tiang listrik bahkan juga terpaku di pohon-pohon.

Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye yang menjamur di pusat kota tersebut sangat mengganggu pemandangan karena dipasang di sembarang titik.

"Sangat meresahkan, belum masuk masa kampanye tapi poster caleg sudah bertebaran, " caleg pohon" dan caleg tiang listrik," cetusnya kepada REPLIKNEWS, Sabtu (6/8/2023).

Pasalnya kata dia, alat peraga kampanye itu harusnya dipasang saat sudah memasuki masa kampanye yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu).

"Alat peraga kampanye (banner dan poster) itu kan dipasang pada saat masa kampanye dan itu sudah ada waktu yang ditentukan oleh bawaslu," ujarnya.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan mengatakan bahwa alat peraga Kampanye yang sekarang bertebaran dimana-mana itu sebenarnya melanggar karena belum waktunya dipasang.

"Inilah yang menjadi keresahan masyarakat Tana Toraja, terkait baligho caleg yang sudah terpasang dimana-mana, tapi itu belum masuk kedalam rana dan kewenangan Bawaslu karena belum masuk tahapan kampanye," tutur Seri Pindan kepada REPLIKNEWS, Sabtu (29/7/2023) lalu.

Sebab pengertian kampanye kata Serni, adalah tahapan dimana calon menawarkan visi-misi program dan atau citra diri kepada masyarakat salah satunya melalui pemasangan baligho.

"Untuk saat ini memang banyak baligho dan ini masih ranahnya pemerintah setempat. Dan sebelumnya pemerintah sudah mengambil tindakan dengan mengeluarkan surat edaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang dinyatakan melanggar etika dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

"Itu sudah ada surat edarannya dan sebenarnya yang mengeksekusi itu adalah pemerintah setempat, bukan kewenangan Bawaslu karena belum masuk tahapan kampanye. Nanti masuk kewenangan bawaslu setelah masuk tahapan kampanye," pungkas Serni Pindan.

Penulis    : Martinus Rettang
Editor      : Iga