REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Dalam rangka mewujudkan Pilkada 2024 yang transparan, adil, dan kredibel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menetapkan dan melantik sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota Badan Adhoc KPU. Namun, keputusan ini tidak lepas dari sorotan masyarakat terkait potensi konflik kepentingan.
Hal ini menjadi perhatian Michael Kendek, mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Toraja periode 2021-2023.
Menurutnya, selama hal ini tidak melanggar aturan tidak ada alasan untuk menolak hasil penetapan dan pelantikan yang dilakukan KPU terhadap anggota Badan Adhoc terpilih.
"Saya yakin bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPU sesuai prosedur yang berlaku dan hasil dari proses tersebut telah ditetapkan dan dilantik oleh KPU Toraja Utara, sehingga hal ini tidak perlu lagi menolak hasil tersebut", ucap Michael dalam keterangan rilisnya yang terima REPLIKNEWS, Minggu (19/05/2024).
Namun, keterlibatan ASN dalam Badan Adhoc KPU menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian masyarakat mengkhawatirkan adanya potensi konflik kepentingan, mengingat ASN adalah pegawai negeri yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah.
Menanggapi kekhawatiran ini, Michael menyatakan keyakinannya bahwa ASN yang telah dipilih dan dilantik adalah mereka yang telah melalui proses seleksi ketat oleh KPU Toraja Utara serta dapat dipastikan bahwa mereka tidak memiliki afiliasi politik dan dapat bekerja secara independen.
"Saya yakin keterlibatan ASN ini tentu telah memenuhi ketentuan hukum melalui proses seleksi yang ketat oleh KPU dan ini bisa menjadi bentuk komitmen mereka untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada 2024. Saya memahami kekhawatiran masyarakat, namun kita juga perlu percaya pada KPU yang akan terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan independensi dalam menjalankan tugas pengawasan," jelas Michael.
Lebih lanjut, Michael menyampaikan bahwa apabila ada hal-hal yang bertentangan di lapangan misalnya ASN yang merupakan salah satu anggota Badan Adhoc KPU diduga melakukan pelanggaran, ASN tersebut dapat dilaporkan kepada BAWASLU Toraja Utara untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau misalnya kedepan ada ASN dalam Badan Adhoc KPU Toraja Utara yang melakukan pelanggaran, bisa dilaporkan kepada BAWASLU Toraja Utara untuk diproses seusai aturan dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Michael mengapresiasi ASN yang telah ditetapkan dan dilantik oleh KPU Toraja Utara beberapa hari lalu (Kamis, 16/05/2024), berharap agar semangat berdemokrasi dapat diterapkan dan dijunjung tinggi serta mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam melaporkan jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan kepada BAWASLU Toraja Utara selama tahapan Pilkada 2024.
"Saya mengapresiasi langkah berani ASN yang telah ditetapkan dan dilantik oleh KPU Toraja Utara, berharap bahwa semangat berdemokrasi dapat diterapkan dan dijunjung tinggi. Dan juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam melaporkan jika menemukan pelanggaran ASN kepada BAWASLU Toraja Utara selama tahapan Pilkada 2024 ini," pungkasnya.
Editor : Redaksi