Oleh : Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat
Antrean BBM terjadi di berbagai daerah dan bukan hanya kali ini saja. Beberapa minggu terakhir merupakan puncaknya, meskipun sampai sekarang antrean masih terlihat di sejumlah SPBU.
Apabila ditanyakan kepada Pertamina, jawabannya adalah pasokan BBM yang disalurkan tidak berkurang. Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa antrean kendaraan di sejumlah SPBU seakan tidak pernah selesai. Karena itu, persoalannya tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa stok tersedia. Harus diperiksa secara menyeluruh ke mana BBM tersebut disalurkan dan siapa yang menikmatinya.
Pasokan Cukup, Mengapa Antrean Terus Terjadi?
Sejumlah SPBU disebut menerima pasokan BBM subsidi sekitar 20–30 kiloliter, bergantung pada kuota dan kapasitas masing-masing. Jika pasokannya dinyatakan mencukupi, pertanyaannya adalah: mengapa antrean masyarakat masih terus terjadi?
Dahulu BBM juga disubsidi, tetapi antreannya tidak separah sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kemungkinan bukan semata-mata terletak pada jumlah pasokan, melainkan juga pada pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat SPBU.
Data BBM yang masuk dan keluar harus diperiksa secara teliti. Jumlah yang dikirim Pertamina harus dicocokkan dengan stok tangki SPBU, catatan penjualan pada setiap dispenser, transaksi berdasarkan barcode, rekaman CCTV, serta kendaraan yang menerima BBM.
Modus Penyalahgunaan Harus Diperiksa
Berdasarkan informasi dan fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat beberapa dugaan modus yang harus menjadi perhatian:
1. Kendaraan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi sehingga dapat menampung BBM jauh melebihi kapasitas resminya.
2. Kendaraan datang berulang kali untuk mengisi BBM subsidi dengan menggunakan barcode kendaraan lain, termasuk kendaraan yang sudah tidak aktif atau tidak lagi beroperasi.
3. Pengisian menggunakan jeriken dengan alasan kebutuhan nelayan atau kelompok tertentu. Surat rekomendasi mungkin hanya memperbolehkan tiga jeriken, tetapi dalam pelaksanaannya diduga digunakan untuk mengisi hingga sepuluh jeriken atau lebih.
4. Pelangsir bekerja sama dengan oknum operator SPBU sehingga dapat memperoleh BBM subsidi secara berulang dan dalam jumlah yang tidak wajar.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang jelas atau menggunakan identitas dan barcode yang tidak sesuai tetap dilayani oleh SPBU.
Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun, apabila tidak dilakukan pengawasan secara ketat dan berkelanjutan, selalu terbuka kesempatan bagi pelangsir maupun oknum operator untuk melakukan penyimpangan.
Para pelangsir biasanya memantau situasi. Ketika pengawasan longgar, mereka kembali beroperasi. Karena itu, penertiban tidak boleh hanya dilakukan satu atau dua hari untuk kepentingan dokumentasi, kemudian berhenti.
Masyarakat yang Mengantre Adalah Masyarakat Kepala Daerah
Masyarakat yang mengantre berjam-jam di SPBU adalah masyarakat dari bupati dan wali kota yang sedang memimpin. Merekalah yang memberikan kepercayaan dan memilih kepala daerah tersebut. Oleh karena itu, mereka wajib diperhatikan dan tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri menghadapi kesulitan.
Sebagian besar masyarakat tidak mempunyai kemampuan maupun kewenangan untuk memeriksa pasokan, mengawasi SPBU atau menindak para pelangsir. Mereka hanya dapat mengantre dan berharap memperoleh BBM untuk bekerja serta memenuhi kebutuhan keluarganya. Di sinilah pemerintah daerah harus hadir.
Terkadang kita menyebut seseorang sebagai bupati atau wali kota legendaris. Sebutan itu bukan muncul karena banyaknya baliho ataupun janji yang disampaikan, melainkan karena pemimpin tersebut benar-benar peduli kepada rakyatnya. Semua persoalan yang dialami masyarakat harus dipandang sebagai masalah yang juga menjadi tanggung jawab kepala daerah.
Bukan berarti bupati atau wali kota harus mengerjakan semuanya seorang diri. Kepala daerah mempunyai Forkopimda dan perangkat daerah yang dapat diajak bekerja bersama. Hasil kerja yang sungguh-sungguh tidak akan pernah sia-sia karena masyarakat akan melihat, mengingat dan menilai siapa pemimpin yang hadir ketika mereka menghadapi kesulitan, serta siapa yang baru mendekati rakyat menjelang pemilihan.
Bupati dan Wali Kota Harus Mengambil Peran
Bupati dan wali kota tidak boleh membiarkan persoalan ini berlangsung terus-menerus. Sebagai Ketua Forkopimda di tingkat kabupaten atau kota, kepala daerah harus segera mengajak Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua DPRD, Pertamina, serta unsur terkait lainnya untuk mengadakan rapat dan membentuk tim pengawasan bersama. Unsur pengadilan juga dapat dilibatkan sesuai kebutuhan dan kewenangannya, dengan tetap menghormati independensi lembaga peradilan.
Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua DPRD dan unsur terkait harus berdiri bersama kepala daerah untuk membantu menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran pembangunan, dan kepentingan masyarakat. Hubungan tersebut bersifat koordinatif dan bukan berarti seluruh pekerjaan dibebankan kepada bupati atau wali kota seorang diri.
Apabila terdapat unsur yang terkesan tidak peduli, enggan membantu atau tidak menjalankan koordinasi secara serius ketika masyarakat sedang mengalami kesulitan, kepala daerah dapat menyampaikan kondisi tersebut secara resmi kepada atasan instansi yang bersangkutan untuk menjadi bahan evaluasi. Para pejabat yang ditempatkan di daerah pada dasarnya diharapkan dapat membantu menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran pembangunan di daerah tersebut.
Tim gabungan harus turun langsung ke SPBU dengan pembagian personel secara bergantian. Pengawasan melekat perlu dilakukan secara intensif sekurang-kurangnya selama satu minggu, kemudian dilanjutkan melalui pengawasan rutin sampai situasi benar-benar aman dan normal.
Hal-hal yang harus diperiksa meliputi:
Jumlah pasokan BBM yang masuk dari Pertamina;
Kesesuaian stok dengan jumlah penjualan;
Identitas kendaraan dan kecocokan barcode;
Kapasitas asli tangki kendaraan;
Frekuensi pengisian setiap kendaraan;
Dasar pemberian BBM menggunakan jeriken;
Rekaman CCTV dan catatan transaksi SPBU; serta
Dugaan keterlibatan operator, pengelola SPBU, penampung dan pelangsir.
Jangan Alergi terhadap Wartawan
Pemerintah daerah, aparat, Pertamina maupun pengelola SPBU jangan alergi terhadap wartawan. Wartawan merupakan salah satu sumber informasi yang dapat membantu mengungkap keadaan sebenarnya di lapangan, termasuk berbagai keluhan dan laporan masyarakat yang mungkin belum sampai kepada pemerintah maupun aparat.
Wartawan jangan dianggap sebagai lawan ketika menyampaikan pertanyaan, kritik atau informasi. Justru pemerintah, aparat dan media harus bersama-sama memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat. Jika ada informasi yang belum benar, berikan klarifikasi secara terbuka. Jika informasi tersebut benar, segera lakukan perbaikan dan penindakan.
Jangan saling menjauhi atau membangun kecurigaan. Pemerintah, aparat dan wartawan harus membangun komunikasi serta kemitraan yang sehat karena semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kepentingan masyarakat.
Kehadiran media dalam pengawasan SPBU juga penting agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintah daerah dan aparat benar-benar hadir. Transparansi akan mempersempit ruang permainan para pelangsir maupun oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari BBM subsidi.
Tindak Tegas dan Umumkan kepada Masyarakat
Apabila pengawasan telah dilakukan tetapi masih ditemukan pihak yang melakukan penyalahgunaan, harus diberikan tindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil penindakan perlu disampaikan kepada masyarakat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat tidak bermain-main dalam menjaga BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
SPBU yang terbukti terlibat harus diberikan sanksi. Operator maupun pelangsir yang melakukan penyimpangan juga harus diproses. Jangan sampai masyarakat kecil terus mengantre, sedangkan BBM subsidi justru dinikmati oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara tidak sah.
Antrean BBM Mempengaruhi Harga Kebutuhan Pokok
Antrean BBM bukan persoalan sederhana. Ketika truk harus bermalam di SPBU, biaya makan pengemudi, waktu perjalanan dan biaya operasional otomatis meningkat. Pada akhirnya, kenaikan biaya tersebut akan dibebankan pada harga barang yang diangkut.
Artinya, kebocoran distribusi BBM subsidi tidak hanya merugikan pengemudi atau masyarakat yang mengantre. Dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat melalui kenaikan harga bahan pokok dan biaya transportasi.
Karena itu, antrean BBM harus ditangani dari sumber persoalannya. Pastikan pasokan cukup, distribusinya tepat sasaran, pengawasan berjalan terus-menerus, dan setiap pelanggaran ditindak secara tegas.
Semoga masukan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah, Pertamina, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, wartawan, dan masyarakat harus bekerja bersama agar BBM subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. (*)





