Repliknews.com, Makassar - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan fraksi Gerindra, Dra. Firmina Tallulembang menggelar sosialisasi terkait penyebarluasan produk hukum daerah Provinsi Sulsel, Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini, Perda No. 7 Tahun 2019 tentang "Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil".
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Golden Sukit Kelurahan Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (23/08/2021).
Dra. Firmina Tallulembang mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD Provinsi Sulsel untuk turun langsung melakukan sosialisasi terkait produk-produk hukum yang dihasilkan Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulsel.
"Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait keberadaan suatu aturan" tuturnya.
"Semoga Perda No.7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil, bisa tersosialisasikan ke seluruh masyarakat Sulawesi Selatan" harap komisi B DPRD Provinsi Sulsel itu.
Legislator Gerindra Sulsel itu, juga menegaskan bahwa koperasi dan usaha kecil sangat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan.
"Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membuka lapangan kerja" tegas Firmina Tallulembang.
Pada kesempatan itu juga, Firmina Tallulembang menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah menghadiri kegiatan tersebut.
Penulis : Dirga Yandri Tandi