REPLIKNEWS, PANGKEP – Sebanyak 92 orang pekerja marmer PT Citatah di Kabupaten Pangkep mengadu ke DPRD usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menolak rencana perusahaan yang akan membayarkan pesangon dengan cara dicicil sebanyak 20 kali.
Perwakilan Aliansi Pekerja dan Buruh Kabupaten Pangkep, Danial, mengatakan para buruh tidak keberatan dengan PHK, namun menuntut agar pesangon dibayarkan secara penuh sekaligus.
"92 orang di PHK dengan alasan perusahaan merugi, lagi efisiensi. Yang dituntut teman-teman ini adalah metode pembayaran pesangon," kata Danial usai mediasi di DPRD Pangkep, Kamis (4/9/2025).
Danial juga menyoroti transparansi perusahaan yang tidak menunjukkan data kerugian yang dijadikan alasan untuk mencicil pesangon.
"Kami dari aliansi belum melihat data, apakah perusahaan benar-benar rugi atau bagaimana. Tapi bagi teman-teman, kita di PHK kita terima dengan catatan permintaan kami pesangon tidak dicicil," tegasnya.
Ia menambahkan, masa kerja para buruh bervariasi hingga yang terlama mencapai 20 tahun, dengan pesangon senilai Rp 35 juta hingga Rp 45 juta. Menurutnya, pembayaran penuh akan membantu pekerja membuka usaha baru setelah kehilangan pekerjaan.
"Harus satu kali bayar supaya teman-teman pekerja bisa melanjutkan kehidupan setelah di-PHK," ujarnya.
Lebih lanjut, Danial menyebut para buruh masih bisa menerima tawaran pesangon setengah dari ketentuan asalkan dibayarkan sekaligus, bukan dicicil.
"Kalau memang perusahaan rugi kami siap menerima pembayaran setengah dari ketentuan dengan catatan 1 kali bayar bukan dicicil. Tapi kalau perusahaan tidak mampu dan mau mencicil, maka boleh asal nilainya full 1 kali ketentuan," ucapnya.
Sementara itu, Plt HRD PT Citatah, Fahruddin, mengakui perusahaan tengah mengalami kerugian sehingga harus melakukan PHK.
"92 orang (pekerja kena PHK), alasannya karena perusahaan merugi," jelasnya.
Fahruddin mengatakan pihak perusahaan bertahan pada skema pembayaran pesangon 20 kali cicilan. Meski begitu, ia sudah mengusulkan tuntutan buruh kepada direksi namun belum mendapat persetujuan.
"Kami bertahan 20 kali pembayaran, kami siap tindak lanjut ke mediasi, pengadilan kah. Saya sudah usulkan (tuntutan pekerja) ke direksi tapi belum ada kata iya dari direksi," pungkasnya.
Ketua Komisi III DPRD Pangkep, H. Syahruddin F, S.H., yang menerima aspirasi buruh berharap pihak perusahaan dapat mempertimbangkan kembali tuntutan pekerja.
"Besar harapan kami dengan adanya rapat dengar pendapat, pihak perusahaan bisa menerima dan mempertimbangkan permintaan dari buruh," ujarnya.
Penulis : Dandi
Editor : Redaksi