Home Daerah 4 TPS di Tator Bakal Lakukan PSU Gegara Pemilih KTP Luar Daerah, 1 Dalam Kajian

4 TPS di Tator Bakal Lakukan PSU Gegara Pemilih KTP Luar Daerah, 1 Dalam Kajian

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Badan Pengawas Pemiluh (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja (Tator) mengungkap 5 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang atau PSU. 4 TPS diantaranya bakal melakukan PSU, 1 TPS dalam kajian. 

"Ada 5 TPS itu yang berpotensi, satu (1) di Makale Utara, empat (4) di Bonggakaradeng yang terindikasi", kata Elis Mangesa ketua Bawaslu Tator kepada REPLIKNEWS, Minggu (18/2/2024). 

Khusus di kecamatan bonggakaradeng, 4 TPS itu berada di Desa (Lembang) Mappa'. 

Elis mengatakan, potensi PSU tersebut berdasarkan kajian panwascam yang menemukan adanya pemilih di TPS tersebut yang menggunakan KTP diluar daerah Tana Toraja. 

"Teman-teman di Panwascam sudah kaji semua dan kajian itu sudah ada untuk PPK. Teman-teman di KPU mengkaji juga, apakah ini memenuhi unsur atau tidak", terangnya. 

Sementara, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tator, Berty Paluangan menyampaikan pihaknya sudah menerima rekomendasi terkait hal tersebut. 

"Tadi malam sekitar jam 11 kami mendapatkan rekomendasi tentang adanya pelanggaran administratif yang mengakitabkan harus dilakukannya pemungutan suara ulang", kata Berty kepada REPLIKNEWS

Berty mengungkap, sejauh ini ada 4 TPS yang sudah pasti melakukan PSU, semuanya berada di Desa (Lembang) Mappa', Kecamatan Bonggakaradeng. 

TPS yang lain kata dia, masih dikoordinasikan dengan pihak Bawaslu. 

"Yang harus kami laksanakan itu di 4 TPS yaitu, TPS 001, 002, 003, 004 Lembang Mappa', Kecamatan Bonggakaradeng", ujarnya. 

Ia menyebut, pemilihan ulang di 4 TPS ini bervariasi. Dari kajian yang terima tidak ada PSU untuk DPRD Kabupaten/Kota.

"Jadi bervariasi, ada yang hanya 3 jenis surat suara, tetapi untuk tingkatan DPRD Kabupaten kami tidak melihat adanya potensi untuk diulang", bebernya. 

Berti sendiri belum memastikan kapan PSU itu akan dilaksanakan, sebab pihaknya baru menerima informasi tersebut. 

"Dalam aturan regulasi kita, kami diberikan waktu 10 hari setelah pemungutan suara. Kemarin baru kami terima, berarti baru kami mau siapkan terutama logistiknya", pungkasnya. 

Penulis   : Iga
Editor     : Redaksi