
REPLIKNEWS, TANA TORAJA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, yang di back up oleh Unit Resmob Polsek Panakukang, Polrestabes Makassar, meringkus seorang terduga pelaku curanmor yang berinisial AP (29), Pria asal Kecamatan Manggala Kota Makassar, minggu (9/01/2022) kemarin.
AP diringkus di kediamannya di daerah Pannara Antang Kota Makassar, setelah melalui proses penyelidikan.
AP di duga telah melakukan aksi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor trail merek honda crf 150cc, milik korban, Abdullah (26), pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 Wita, di Bandara Udara Internasional Buntu Kunyi, Mengkendek, Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal, S.Sos, M.H yang di konfirmasi, membenarkan perihal penangkapan terduga AP.
“Jadi, pada hari minggu (9/01/2021) kemarin, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor trail merk honda crf 150cc, pemilik atas nama sdr. Abdullah (26 tahun), terduga pelaku berinisial AP umur 29 tahun, alamat Kota Makassar, penangkapan AP di back up oleh rekan dari resmob Polsek Panakukang, Polrestabes Makassar “. Kata Syamsul Rijal membenarkan, Selasa (11/1/2022).
Kasat Reskrim juga menuturkan perihal kronologi singkat dari kejadian pencurian itu.
Dikatakan Syamsul Rijal kejadian pencurian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 Wita, di Bandara Udara Internasional Buntu Kunyi, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
"Korban ( Abdullah ) hendak kembali kerumah, dirinya kaget karena motor miliknya sudah tidak ada ditempat parkiran, selanjutnya Abdullah melaporkan kejadian tersebut ke Security Bandara, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan ke Polres Tana Toraja, Laporan polisi nomor : LP/B/09/I/2022/SPKT/POLRES TATOR/POLDA SULSEL, tanggal 8 Januari 2022", beber Syamsul Rijal.
Beruntung, aksi dari terduga AP (29 tahun) terekam oleh camera cctv bandara, sehingga lebih cepat teridentifikasi oleh Unit Resmob.
“ Iya, Camera CCTV Bandara merekam aksi dari AP, identitasnya kita ketahui, sehingga anggota pun segera lakukan penangkapan terhadap AP pada hari minggu (9/01) kemarin, dan saat ini terduga sudah di amankan di Mapolres Tana Toraja", jelas Syamsul Rijal.
Terkait ancaman pidana yang bakal menanti terduga AP, Syamsul Rijal sebutkan pasal 362 KUHP. “Status AP sudah di tingkatkan, dari terduga menjadi tersangka, resmi kita tahan setelah gelar perkara kemarin, terhadapnya Kita kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, saat ini mendekan di Rutan Mapolres Tana Toraja untuk proses penyidikan selanjutnya", pungkas Kasat Reskrim Polres Tana Toraja itu. (*/Iga)