Home Daerah Tindak Pidana Narkoba, Dua Warga Palopo Diringkus ke Mapolres Toraja Utara

Tindak Pidana Narkoba, Dua Warga Palopo Diringkus ke Mapolres Toraja Utara

Kedua pelaku yang berinisial  H H alias H (19) dan MIJ alias P (21) merupakan warga Kec. Wara Utara, Kota Palopo.

Repliknews.com, Toraja Utara - Sat Res Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Toraja Utara. 

Kedua pelaku yang berinisial  H H alias H (19) dan MIJ alias P (21) merupakan warga Kec. Wara Utara, Kota Palopo. 

Pelaku yakni H H dan MIJ diamankan Tim Satresnarkoba polres Toraja Utara di tempat yang berbeda, H H (19) ditangkap dilembang Tandung Nanggala kec Nanggala kab Toraja Utara, jumat 09 Juli 2021.

kemudian, MIJ (21) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan di jln. Andi Machulau no 80 kelurahan Batupasi kec Wara Utara, Kota Palopo, Sabtu 10 Juli 2021.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu saset plastik klip bening  yang didalamnya berisikan diduga shabu dengan total bruto 0,37 Gram, satu sachet plastik klip bening kosong, satu l HP Merk Realmi warna biru, satu buah HP Merk Retmi 5A warna silver, satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna ungu tanpa No. Polisi, satu) Buah celana jeans warna biru muda Merk Levi Strauss 501.
 
Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo mengatakan, Penangkapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering membeli / membawa Narkotika di kota Rantepao dan sekitarnya.

Atas informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang di pimpin KBO Satresnorkoba Ipda Ahmad B Tangko melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya dan selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses. 

Lanjut, Agus Martopo mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk proses selanjutnya. 

"Saat ini kedua pelaku di amankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan" kata Agus Martopo. 

Atas Perbuatanya,Kedua pelaku akan Dijerat dengan  pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah.

Penulis : Dirga Yandri Tandi