REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Setelah sekian lamah bergulir, arhirnya dua orang terduga tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi (BBK) ditahan Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Kedua tersangkah merupakan mantan pejabat pemerintah Tana Toraja yakni Enos Karoma, mantan Sekda Tana Toraja, yang saat itu bertindak sebagai ketua tim 9, dan Ruben Rombe Randa, Mantan Camat Mengkendek.
Keduanya diduga melakukan korupsi penetapan harga pembebasan lahan BBK, Tana Toraja.
Kajari Tana Toraja, Erianto Laso' Paundanan, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Kemarin sudah tahap 2 dari Polda ke Kejaksaan. Terdakwa 1 (satu) Ruben Rombe Randa, Terdakwa kedua, Enos Karoma", ungkap Erianto saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Erianto mengatakan, terhadap kedua terduga diberikan penahanan kota dengan pertimbangan kemanusian.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan mengingat usia keduanya. Enos Karoma telah 65 tahun dan Ruben Rombe Randa 62 tahun. Mereka juga kooperatif saat menjalani pemeriksaan, hingga dilakukan penahanan kota selama 20 hari, mereka tidak bisa meninggalkan kota Makale", kata Kajari.
"Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke bidang tindak pidana korupsi Kejati Makassar", lanjutnya.
Penahanan kedua mantan pejabat tersebut terkait dengan penetapan harga pembebasan tanah Bandara Buntu Kunyi, Mengkendek Tana Toraja.
"Kasus terdakwa ditahan terkait penetapan harga tanah", tutur Erianto. (*)
Editor : Iga