Home Daerah Tegakkan Aturan, Tim Terpadu Segel Puluhan THM Ilegal di Tana Toraja

Tegakkan Aturan, Tim Terpadu Segel Puluhan THM Ilegal di Tana Toraja

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Tana Toraja ditertipkan. Penertiban tersebut berupa penutupan dan pemasangan segel. 

Penertiban dilakukan puluhan personil Tim Terpadu dari Satpol PP Tana Toraja dibackup TNI-Polri serta Kejaksaan, jumat (18/07/2025) malam. 

Langkah tegas ini diambil menyikapi  
maraknya THM di Tana Toraja yang tak memiliki izin lengkap alias ilegal. Tak hanya itu, keberadaan THM ilegal juga banyak dikeluhkan masayarakat sebab beroperasi hingga subuh.

Dalam kegiatan ini, Tim Terpadu menutup sebanyak 37 THM ditandai dengan pemasangan segel.

Penutupan puluhan THM ini berdasarkan Perda Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg, mengatakan langkah tegas ini sebagai respon atas aduan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai aturan yang berlaku. 

"Kedepan, akan dilakukan patroli rutin dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan tertip," terang Zadrak. 

Sementera penutupan THM disambut baik warga. Mama Yuda salah satu warga Ge'tengan, Kecamatan Mengkendek menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah. 

"Kami bersyukur sekali kepada pemerintah karena kami sudah bertahun-tahun mengeluh," ucapnya kepada awak media saat ditemui disela-sela penutupan THM, dilansir dari kanal youtube diseputarkita. 

Proses penertiban berlangsung kondusif hingga pukul 02.00 Wita dini hari.

Penulis         : Dirga Y. Tandi
Editor           : Redaksi