REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Belakangan ini, beredar issu bahwa ada kesalahan pelaporan oleh dinas PUTR soal kondisi jalan di kabupaten Tana Toraja.
Hal tersebut berdampak buruk, akibatnya Tana Toraja tak kebagian anggaran Dana Alokasi Khusu (DAK) infrastruktur jalan tahun 2025.
Tak kebagian anggaran DAK fisik infrasttruktur itu dibenarkan kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tana Toraja, Alfred. Menurutnya, ada indikator yang mempengaruhi sehingga Tana Toraja tidak mendapatkan dana DAK fisik inrastruktur tahun 2025 karena status kemantapan jalan di kabupaten Tana Toraja sudah diatas 60%.
"Tingkat kemantapan jalan kita di kabupaten Tana Toraja itu berkisar di angka 60% dimana jumlah jalan yang rusak lebih kecil dibanding jalan yang masih bagus (layak pakai) sehingga pemerintah pusat tidak lagi memberikan anggaran DAK infrastruktur," ujar Alfred kepada REPLIKNEWS saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (10/12/2024).
Alfren menjelaskan jalan yang dianggap memiliki kemantapan diatas 60%. Menurutnya keterangan jalan yang minim kerusakan itu adalah jalan yang sudah ber SK Bupati diluar dari jalan provinsi dan jalan lembang.
"Jalan yang ada di kabupaten itu kan ada 4 kewenangan, ada jalan Nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa. Yang kami maksudkan memiliki kemantapan diatas 60% itu adalah jalan kabupaten yang sudah ber SK bupati ," jelas Alfred.
"Bukan jalan lembang/desa, tidak bisa kami kelola itu jalan lembang, kemantapan jalan lembang tidak bisa kami campuri," pungkas Alfred.
Tak keciptrat dana DAK fisik, besar kemungkinan tak akan ada pembangunan infrastruktur jalan di kabupaten Tana Toraja untuk tahun 2025.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi