Home Daerah Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020, Firmina Tallulembang Ajak Warga Lestarikan Budaya

Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020, Firmina Tallulembang Ajak Warga Lestarikan Budaya

Pada kesempatan itu, Firmina Tallulembang menyampaikan pentingnya melestarikan budaya serta menjaga kearifan lokal secara khusus di Toraja.

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Dra. Firmina Tallulembang mengelar sosialisasi Perda no. 3 Tahun 2020 tentang "Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda". 

Sosialisasi ini dilaksanakan di Kelurahan Singki, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sabtu (18/09/2021), mendapat antusias dari masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan, istri Wakil Bupati Toraja Utara, Damayanti Palimbong dan perwakilan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Toraja Utara. 

Pada kesempatan itu, Firmina Tallulembang menyampaikan pentingnya melestarikan budaya serta menjaga kearifan lokal secara khusus di Toraja. 

"Lebih bagus kalau orang menghargai kita punya kearifan lokal, untuk diadopsi keluar daripada sebalikya. Kita harus bangga dengan budaya dan kearifan lokal kita sendiri" kata DPRD Sulsel Fraksi Gerindra itu, sembari berdialog dengan masyarakat. 

Firmina juga menjelaskan, dalam melestarikan produk-produk lokal harus diiringi dengan kreatifitas agar produksi yang dihasilkan tidak monoton, tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

"Kita berharap masyarakat dapat memahami, sehingga apa yang menjadi tujuan Perda no. 3 tahun 2020 betul-betul tersampaikan kepada masyarakat" harap Anggota Komisi B DPRD Sulsel itu. 

Diketahui, Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perda no. 3 Tahun 2020 oleh Dra. Firmina Tallulembang berlanjut di Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, pada hari Minggu (19/09/2021) siang. (Iga)