Home Daerah Siaran Pers DPN Peradi, Pasal 282 Rancangan Undang-Undang KUHP

Siaran Pers DPN Peradi, Pasal 282 Rancangan Undang-Undang KUHP

Repliknews.com Jakarta - dalam siaran Pers DPN Peradi tentang Pasal 282 Rancangan Undang-Undang KUHP berbunyi sebagai berikut :

Dipidana dengan Pidana paling lama 5 tahun atau dengan denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaanya secara curang :

a.Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawanlawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak klienya: atau
b.mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Dijelaskan pasal 282, ketentuan ini ditujukan kepada yang secara curang merugikan klienya atau meminta klienya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan  proses peradilan.

Dengan ketentuan pasal 282 KUHP peradi menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1.pasal ini di buat dengan  paradigma yang kurang tepat, karena dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya advokat sajak yang dapat berlaku curang kepada klienya, padahal Klien juga bisa berlaku curang kepada advokat.

2.bahwa lebih lanjut pasal ini terkesan diskriminatif, predudice dan tendensius karena hanya ditujukan  kepada advokat padahal yang berlaku curang itu tidak saja hanya dilakukan oleh advokat, tetapi dapat juga dilakukan oleh penegak hukum lainya.

3. Bahwa kalau pasal ini tetap di pertahankan maka pasal ini tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat saja, tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum yang lain yaituyaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera termasuk juga klien.

4. Bahwa pasal ini adalah delik formil,  sehingga sangat berbahaya bagi advokat dalam menjalankan tugasnya, karena ketika mendamaikan klien dengan lawanya, tentu bisa saja terjadi win win atau lose lose, sehingga kalau karena sesuatu hal klienya menyetujui untuk lose atau mengalah dalam perjanjian,  maka hal ini dapat saja dikemudian hari advokat tersebut dengan mudah dilaporkan oleh klienya dengan  tujuan tertentu, sehingga posisi advokat dalam posisi lemah.

5. Bahwa penjelasan pasal 282 tersebut tidak sinkron dengan norma pasal 282, karena pasal 282 berisi tentang perbuatan curang tetapi penjelasanya mengenai suap.

6. Bahwa peradi menyadari dalam praktek ada advokat yang berlaku curang terhadap klienya dan perlu mendapat sanksi, tetapi tidak tetap dikenakan dengan pasal 282 tersebut. Selama ini dewan kehormatan Peradi selalu bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada advokat bahkan ada yang dipecat karena berlaku curang, jadi Kode Etik Advokat sudah mengaturnya.

Dengan poin-poin tersebut Peradi meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan ketentuan pasal 282 tersebut dari isi KUHP. (*)