REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan pengibaran serentak Bendera Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Tana Toraja mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, serta para Camat, Lurah, dan Kepala Lembang se-Kabupaten Tana Toraja.
Instruksi ini menindaklanjuti surat dari Menteri, tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih tahun 2025.
Gerakan ini bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, serta meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong di tengah masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Zadrak menyampaikan empat poin penting:
Pengibaran serentak Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing, baik instansi pemerintah, kantor swasta, rumah ibadah, rumah penduduk, dan fasilitas umum, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Pemasangan atribut kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, dan baliho di tempat strategis.
Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara di lingkungan kantor, pabrik, bandara, terminal, dan pasar setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan 16.00 WITA.
Instruksi kepada para camat, lurah, dan kepala lembang untuk menyampaikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat dan memastikan kegiatan kebersihan lingkungan berlangsung aktif selama bulan kemerdekaan.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap seluruh elemen masyarakat turut serta memeriahkan peringatan HUT RI ke-80 dengan semangat persatuan, nasionalisme, dan cinta tanah air. (*)
Editor : Redaksi