REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Sebanyak 462 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 159 Lembang/Kelurahan dan 19 kecamatan di Kabupaten Tana Toraja dilantik dan diberikan pembekalan.
Pelantikan yang digelar oleh masing-masing Panwas Kecamatan ini berlangsung dalam dua hari yakni Minggu dan Senin, 03 dan 04 November 2024.
462 Pengawas TPS ini nantinya akan bertugas pada Pemilihan Serentak 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Elis Bua Mangesa mengatakan pelantikan pengawas TPS ini dilakukan setelah melalui proses seleksi yang ketat oleh Panwas Kecamatan.
462 PTPS ini adalah hasil seleksi yang digelar di 19 kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan).
Elis mengatakan selain pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, para pengawas TPS yang dilantik juga diberikan pembekalan terkait tugas pengawasan pada proses pungut hitung di TPS.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan para pengawas agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik saat Pemilihan berlangsung nantinya," urai Elis Bua Mangesa.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan yang hadir di beberapa Kecamatan memantau proses pelantikan PTPS menekankan bahwa peran Pengawas TPS sangat strategis dalam menjaga kualitas dan kredibilitas Pilkada 2024.
Theo menegaskan pentingnya integritas, profesionalitas, dan komitmen para pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
"Kami berharap, dengan pelantikan dan pembekalan pengawas TPS ini, PTPS dapat bekerja dengan optimal untuk mencegah terjadinya pelanggaran," terang Theo Lias Limongan.
Pengawas TPS dituntut berperan aktif dalam memastikan seluruh proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi Pilkada Tana Toraja yang berlangsung jujur, adil, dan demokratis.
Bimtek ini juga bertujuan untuk mengidentitas kerawanan pada masa tenang, distribusi logistik dan hari pemungutan.
Kerawanan yang dimaksud misalnya distribusi logistik yang tidak tepat waktu karena kondisi cuaca dan medan, adanya kampanye pada masa tenang, pendistribusian logistik, pemilih kategori DPTb dan DPK, prosedur Pemungutan Suara yang harus tepat waktu dan distribusi surat C pemberitahuan.
Editor : Redaksi