REPLIKNEWS, PANGKEP - Sebelum penegasan dalam Diktum 4 Poin 2 terkait kebijakan "Mengurangi Belanja Perjalanan Dinas Sebesar 50%," anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Muhammad Ramli, telah lebih dulu mengemukakan hal ini dalam rapat dengar pendapat.
Wacana efisiensi anggaran ini digagas sebagai langkah mendorong pemerintah daerah memangkas belanja yang kurang mendesak dan mengalihkan anggaran ke sektor prioritas yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Kebijakan efisiensi anggaran dalam Inpres No. 1 Tahun 2025 adalah langkah pro-rakyat. Kami mendukung penuh kebijakan Presiden yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat," ujar Ramli, Sabtu (25/01/2025).
Ia menambahkan bahwa penghematan ini harus digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti perbaikan sekolah rusak, infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, penerangan daerah terpencil, hingga pemberian upah layak bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3.
"Kita harus memastikan setiap rupiah yang dihemat membawa manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan rakyat dan membangun pemerintahan yang lebih efektif serta berpihak pada masyarakat.
Penulis : Wihandi
Editor : Redaksi