REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Kecamatan Sangalla, Lembang Turunan telah menginstruksikan pengaktifan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di wilayah Lembang Turunan. Instruksi ini disampaikan melalui surat edaran Bupati Tana Toraja Nomor: 200.1/181/kesbang/VI /2025.
Pengaktifan Poskamling ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan lingkungan, serta mengantisipasi maraknya kasus pencurian di rumah-rumah ibadah.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Lembang Turunan meminta Kepala Kampung, RT, Hansip, dan masyarakat untuk mengaktifkan kegiatan Poskamling di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, surat edaran tersebut juga meminta masyarakat untuk:
1. Melaporkan diri kepada Pemerintah setempat jika ada tamu yang berkunjung atau tinggal di wilayahnya selama 1 x 24 jam.
2. Mengaktifkan pengamanan intern di rumah ibadah masing-masing.
3. Menghubungi petugas keamanan atau Pemerintah setempat jika ada hal-hal yang mencurigakan.
4. Tidak main hakim sendiri dalam menangani kasus keamanan.
Kepala Lembang Turunan berharap dengan pengaktifan Poskamling ini, dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Lembang Turunan.
"Jadi ini kan melanjutkan edaran Bupati makanya kami di Lembang turunan akan mengadakan poskambling disetiap Dusun dan RT," kata Kepala Lembang Turunan, Jonos Kadang, Minggu (22/6/2025).
"Surat edaran ini juga meminta agar himbauan ini disampaikan secara luas kepada masyarakat, termasuk di rumah-rumah ibadah, dan menyertakan nomor kontak petugas keamanan dan Pemerintah setempat yang dapat dihubungi di setiap wilayah," pungkasnya.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi