REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja (Tator) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tator menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Bittuang.
Sebanyak 450 sertifikat untuk tahap pertama di serahkan di dua Desa (Lembang) yang ada di Kecamatan Bittuang. 200 sertifikat di Lembang Balla dan 250 sertifikat di Lembang Se'seng.
Sertifikat tanah tersebut diserahkan Wakil Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg, bersama Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja, Kajari Tana Toraja serta Camat Bittuang, Selasa (19/9/2023).
dr Zadrak saat di konfirmasi mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
"Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel," kata dr Zadrak kepada REPLIKNEWS.
Menurut dr Zadrak, ketidakpastian hukum kepemilikan tanah masyarakat dapat berpotensi menjadi masalah. Sebab kata dia, kasus sengketa tahah dan lahan sudah banyak terjadi karena tidak adanya sertifikat tanah.
"Dengan adanya sertifikat tanah ini kita berharap kedepan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah. Kita juga berharap masyarakat yang sudah menerima menjaga sertifikat tanah yang sudah diserahkan," pungkasnya.
Penulis : Iga
Editor : Redaksi