REPLIKNEWS, PANGKEP -- DPRD Pangkep melangsungkan rapat lanjutan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangkep tahun anggaran 2022 secara maraton dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang sidang B DPRD Kab. Pangkep, Kamis (06/04/2023).
Rapat pembahasan dipimpin oleh Ketua Panitia Pansus, H. Muchtar Salih mengatakan hari ini mulai pembahasan dengan meminta keterangan dengan sejumlah OPD di lingkup Pemda Pangkep.
Lanjut, Muchtar salih. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni setiap tahunnya kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan LKPJ kepada DPRD, serta menginformasikan kepada masyarakat.
"LKPJ yang disampaikan ini juga dalam fungsi pengawasan dan evaluasi internal DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Secara garis besar dokumen LKPJ Bupati Pangkep yang diserahkan kepada DPRD telah menyajikan data dan informasi sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020," Katanya.
Sementara itu, Idris Sira. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar menanggapi dalam forum LKPJ yang menjadi sorotan di tengah masyarakat terkait honorium THL.
"InsyaAllah untuk bulan maret minggu depan akan terbayarkan, sebelumnya telah terbayarkan untuk bulan januari dan februari serta untuk tahun ini hanya sampai bulan mei," ungkapnya.
Editor : Wahyu






