REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Per 1 Januari 2024 Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) bakal dihapus dan akan dileburkan ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Polopo, Khris Rolant pada kegiatan Pekan Panutan Pajak 2023 Kabupaten Tana Toraja yang dilaksanakan di aula kantor dinas pendidikan Tana Toraja, Senin (6/3/2023).
"NIK dan NPWP tahun ini masih bisa digunakan bersama-sama tetapi per 1 Januari 2024 NPWP nya akan dihapuskan hanya berlaku NIK. NPWP nya akan dileburkan kedalam NIK", kata Khris kepada REPLIKNEWS.
Untuk itu, lanjut Khris harus dipastikan NIK yang digunakan filed sehingga dapat berfungsi sebagai pengganti NPWP nantinya.
"Seluruh wajib pajak yang ada di Tana Toraja misalnya perusahaan, instansi yang punya pegawai banyak, maka dia bisa mendorong seluruh pegawainya untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kemudian melaporkan SPT tahunan", ujarnya.
Bupati Tana Toraja, Theofilus ditempat yang sama mengatakan semua masyarakat wajib pajak harus taat pajak.
"Pajak itu digunakan untuk membagun, jangan ada yang berfikir pajak ini mau diapain. Sudah dikatakan tadi (Kelapa KPP Pratama Polopo, Khris Rolant) 80% pendapatan negara dari pajak", kata Theofilus.
Theofilus juga menyebut ASN harus menjadi contoh kepada masyarakat dalam membayar pajak.
"Kita kumpulkan ini (Pegawai), supaya pegawai ini memberi contoh kepada masyarakat taat dalam membayar pajak", ujar Theofilus.
Kegaiatan ini dihadiri Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Wakil Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg, Forkopimda Tana Toraja serta Kepala OPD dan ASN lingkup Tana Toraja.
Pada kegiatan ini juga diserahkan piagam penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup kabupaten Tana Toraja sebagai wajib pajak.
Ada tiga kategori yang penghargaan yang diberikan, yang pertama yaitu, Wajib Pajak dengan Pembayar Pajak terbesar di Kabupaten Tana Toraja diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, UPT RSUD Lakipadada, Dinas Kesehatan.
Yang kedua, Wajib Pajak dengan Kepatuhan Terbaik Kabupaten Tana Toraja deberikan kepada, UPT RSUD Lakipadada.
Yang ketiga, Wajib Pajak dengan Penyedia Data Terbaik Kabupaten Tana Toraja diberikan kepada Inspektorat Daerah, Badan Pengelolah Keunganan dan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Penulis : Iga
Editor : Redaksi






