REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Komitmen pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat melalui Dinas Sosial mendapat Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Piagam ini diberikan sebagai penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) tahun 2024m
Dinas Sosial Tana Toraja masuk zona hijau kualitas tertinggi dengan nilai 90,97 ditandatangani langsung Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
Penghargaan ini merupakan tolak ukur kinerja pelayanan publik salah satunya di Dukcapil.
Kepala Dinas Sosial Tana Toraja, drg Adriana Saleng saat dikonfirmasi menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Ombudsman atas penghargaan tersebut.
"Terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang telah mendukung kami dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat terkhusus kepada rekan-rekan kerja di Dinas Sosial, pendamping PKH, TKSK dan TAGANA yang ada di masing-masing kecamatan," kata Adriana Saleng saat dikonfirmasi REPLIKNEWS, Sabtu (14/12) 2024).
Adriana menyebut, penghargaan ini bisa diraih berkat kerja keras semua pihak yang ada di Dinas Sosial Tana Toraja dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
"Predikat ini tidak muda diperoleh, tentunya melalui kerja keras semua dari tim dan staf Dinas Sosial Tana Toraja, dimana kami memberikan pelayanan sebaik-baiknya dengan mempermudah akses kepada masyarakat dalam pelaporan, pengaduan ataupun pengurusan administrasi, itu kami buat semudah mungkin sehingga masyarakat dapat memperoleh hak-hak sebagai warga Negara," terang Adriana.
Adriana mengungkap, capaian ini menjadi semangat untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ia berharap perhargaan ini kedepan dipertahankan bahkan ditingkatkan.
"Kiranya kedepan tim Dinas Sosial Tana Toraja tetap mempertahankan pelayanan yang baik kepada masyarakat, susai motto kita Anda Sejahtera Kami Bahagia dengan harapan masyarakat Tana Toraja dapat hidup sejahtera secara merata," pungkas Adriana.
Selain Dinas Sosial, penghargaan serupa juga diperoleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tana Toraja.
Disdukcapil Tana Toraja masuk zona hijau kualitas tertinggi dengan nilai 89,32.
Wakil Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg mengatakan, penghargaan ini merupakan yang diraih dua dinas diatas merupakan bentuk komitmen Pemerintah Tana Toraja memberikan pelayanan ternaik kepada masyarakat.
"Penghargaan ini bukan hanya sekedar capaian, tetapi menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata dr Zadrak.
Zadrak berharap capaian ini menjadi contoh dan motivasi bagi OPD lain yang ada di Tana Toraja.
Untuk diketahui, Ombudsman merupakan lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Penulis : Dirga Y. Tandi
Editor : Redaksi