Home Daerah Menyoal Perda dan Perbup Tentang  Pilkades, HMI MPO Cabang Pangkep Datangi DPRD Pangkep

Menyoal Perda dan Perbup Tentang  Pilkades, HMI MPO Cabang Pangkep Datangi DPRD Pangkep

Rapat dengar pendapat tersebut terkait Perda dan Perbup tentang pilkades yang dinilai bermasalah.

Repliknews.com, Pangkep - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Pangkep mendatangi kantor DPRD Pangkep dalam rangka rapat dengar pendapat terkait Perda dan Perbup tentang pilkades yang dinilai bermasalah oleh HMI MPO Cabang Pangkep. 

Rapat dengar pendapat bersama DPRD tersebut dihadiri Pemerintah Kab. Pangkep dalam hal ini Dinas PMD dan Asisten 1 bagian hukum pemerintah daerah Kab. Pangkajene. Jumat, (03/09/2021). 

Ketua Umum HMI MPO Cabang Pangkep Muhammad Fajri, dalam penyampaianya mengatakan, "berdasarkan hasil kajian kami dalam perda no. 5 tahun 2021 dan perbup no. 22 tahun 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Kami menilai muatan perda dan perbup tersebut berpotensi mengurangi dan menghilangkan hak dan kewenangan konstitusional warga negara" Jelas Muhammad Fajri. 

Sementara itu, mantan Ketua Umum HMI MPO Cab. Pangkep Awi mengatakan, dalam dialog tersebut mereka meminta kepada DPRD dan Pemerintah Kab. Pangkep menghentikan semua tahapan pilkades, karena dinilai bermasalah. 

"Pertama, berpotensi menyebabkan kerumunan dan itu bertentangan dengan surat Kementrian dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) pada masa pandemi covid-19. Sebagaimana tertera pada poin 5 huruf b sangat jelas dan tegas meminta menghentikan semua tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Kedua, berdasarkan hasil kajian kami dan Dialog Bersama antara DPRD dan Pemerintah daerah Kab. Pangkep menarik kesimpulan bahwa beberapa pasal yang termuat dalam perda dan perbup tersebut memang bermasalah. Sehingga pelaksaan tahapan pilkades harus dihentikan sampai proses perbaikan perda dan perbup tersebut selesai" jelas Awi. 

Diketahui, pertemuan selanjutnya diagendakan pada hari rabu, 8 September 2021 dengan agenda membahas proses pemberhentian tahapan dan proses revisi perda dan perbup yang rencanya akan dihadiri oleh pimpinan Forkopimda dan pansus pilkades dari DPRD. 

Editor  : Dirga Yandri Tandi