Home Daerah Menuju Daerah Inklusif: DPRD Pangkep Finalisasi Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Menuju Daerah Inklusif: DPRD Pangkep Finalisasi Raperda Hak Penyandang Disabilitas

REPLIKNEWS, PANGKEP – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD).

Rancangan ini bukan sekadar aturan. Ia adalah komitmen baru: memastikan warga penyandang disabilitas dilindungi, dihargai, dan diberi ruang setara di semua sektor kehidupan.

Langkah tersebut kini dipimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangkep. Mereka merumuskan aturan yang kelak menjadi payung hukum bagi ribuan warga disabilitas di daerah itu.

Anggota Bapemperda dari Fraksi Demokrat, Muhammad Ramli, menyampaikan pesan yang tegas. Raperda ini, ujarnya, hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh dari berbagai bentuk ancaman. Penelantaran. Eksploitasi. Diskriminasi.

“Dalam Bab II Pasal 4 sudah sangat jelas. Raperda ini kita rancang untuk melindungi penyandang disabilitas dari tindakan tidak manusiawi, sekaligus mendorong pemberdayaan dan pemenuhan hak mereka,” kata Ramli.

Ramli juga menekankan satu hal penting: kesetaraan. Setelah menjadi perda, aturan ini diharapkan memberi pijakan kuat agar penyandang disabilitas dapat berekspresi, mengakses layanan publik, dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah tanpa hambatan apa pun.

“Kita ingin memastikan mereka memiliki ruang yang sama untuk berkembang dan berkontribusi. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk mewujudkan Pangkep yang inklusif,” ujarnya saat dikonfimasi oleh REPLIKNEWS. Minggu (7/12/2025)

Saat ini, Raperda PPHPD masih berada dalam tahap penggodokan di internal Bapemperda. Setelah final, barulah rancangan tersebut melangkah ke pembahasan lanjutan hingga disahkan menjadi Perda.

Penulis           : Wihandi
Editor             : Redaksi