REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat terus disuarakan masyarakat adat dari berbagai penjuru tanah air, salah satunya datang dari Kabupatan Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat itu kembali menggemah dalam kunjungan kerja Anggota DPR RI Komisi X ke Tana Toraja di Gedung Tammuan Mali, Kecamatan Makale, Rabu (12/11/2025).
"Kami segenap masyarakat adat Toraya meminta kepada bapak (Anggota DPR RI) untuk membahas dan menjadikan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang," seru Medi Sura' Matasak, salah satu pemuda adat dari Bittuang, yang juga Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja.
Menurut Medi, UU tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia belum pernah ada selama ini.
"Kalau hanya melalui Perda itu belum final. Jadi kami mohon segera disahkan RUU Masyarakat Adat di Indonesia ini," kembali Medi Sura' menyerukan.
Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba Marannu Sombolingi. Ia menegaskan RUU Masyarakat Adat sudah terlalu lama bergulir di parlemen pusat.
"RUU Masyarakat Adat sudah 10 tahun lebih tapi belum disahkan. Kami hari ini meminta kepada bapak dari DPR RI Komisi X dengan fraksinya untuk mengupayakan RUU Masyarakat Adat ini menjadi UU Masyarakat Adat," tegas Romba.
Romba menyampaikan, UU Masyarakat Adat sangat penting, sebab pondasi dasar terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah dari masyarakat adat.
Sementara, La Tinro La Tunrung Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang turut hadir dalam kunjungan ini menyampaikan RUU Masyarakat Adat sudah dibahas di baleg.
"RUU Masyarakat Adat sudah sampai ke badan legislasi yang kebetulan saya juga di badan legislasi. Kalau melihat apa yang dilakukan oleh anggota baleg selama ini, kemungkinan tahun depan undang-undangnya sudah selesai," terang La Tinro.
Menurutnya, UU ini akan menjadi pegangan bagi masyarakat adat terkait tanah dan hak-hak lainnya yang telah lama dimiliki.
"Kalau undang-undangnya sudah selesai, masyarakat adat, tanah adat sudah betul-betul bisa menjadi pegangan buat mereka. Secara jelas bahwa tanah masyarakat adat itu tidak mungkin tidak ada perlindungan dari Negara," ujar La Tinro.
"UU Perlindungan hak-hak masyarakat adat ini bukan hanya karena adanya cagar budaya, tetapi hak-hak masyarakat adat yang sudah ditempati lama tetap terlindungi apalagi kalau ada cagar budaya disana," pungkas La Tinro.
Penulis : Dirga Y. Tandi
Editor : Redaksi






