REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menyampaikan protes kepada PT London Sumatera (Lonsum) terkait penguasaan tanah adat seluas 11.000 hektar. Tanah adat tersebut telah dikuasai selama 1 abad yang dimulai sejak tahun 1919 sampai sekarang.
Dimana pada awalnya PT Lonsum hanya menguasai tanah adat seluas 350 hektar untuk ditanami pohon karet tapi merembek penguasaan lahan kurang lebih 5.000 hektare.
Mereka meminta agar PT Lonsum mengembalikan tanah adat masyarakat Kajang yang selama ini dikelola. Masyarakat kajang pun menilai ada permainan dari mafia tanah yang membuat izin untuk memanfaatkan tanah adat Kajang terus berlanjut.
Hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum masyarakat Kajang di Kantor Law Firm di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kemarin. Kamis (3/03/2022).
Menurut LAW FIRM Dr Muhammad Nur, S.H., MH yang juga Ketua Umum DPN Peradmi menjelaskan Penguasaan tanah adat oleh PT London Sumatera berlangsung sejak tahun 1919 hingga tahun 2022. Awalnya PT Lonsum hanya menguasai tanah adat seluas 350 hektare untuk ditanami pohon karet, namun kini PT Lonsum sudah mengambil alih tanah adat masyarakat kajang hingga seluas kurang lebih 11 ribu hektare.
"Padahal dalam izin penguasaannya hanya tercatat lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat koma empat puluh enam (5.784,46) hektare", ujar Muhammad Nur, Ketua Umum DPN Peradmi.
Berbagai upaya pun sudah dilakukan oleh masyarakat Kajang untuk merebut kembali tanah adat, termasuk dengan menyurati PT Lonsum, Bupati serta kepolisian untuk segera membebaskan lahan tanah adat berdasarkan peraturan daerah (Perda), namun belum membuahkan hasil.
"Sementara izin HGU dari PT Lonsum untuk menguasai tanah adat kajang akan berakhir di bulan Desember 2023 mendatang", katanya.
Masyarakat Ammatoa adat Kajang kini berharap agar presiden Jokowi memberikan perhatian khusus agar tanah adat milik masyarakat Kajang bisa kembali dimiliki. (Udhin)