Home Daerah Masalah Ganti Rugi Lahan Bandara Toraja Belum Tuntas, Ahli Waris Desak Segera Dibayarkan

Masalah Ganti Rugi Lahan Bandara Toraja Belum Tuntas, Ahli Waris Desak Segera Dibayarkan

Ahli waris pemilik lahan Puang Sesabonde melalui Kuasa Hukumnya, Anthonius T. Tulak, S.H., M.H, mendesak pihak berwenang untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran lahan yang sampai saat ini belum tuntas.

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Ganti rugi lahan Bandara Toraja, yang terletak di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja hingga kini masih menjadi polemik. Pasalnya ahli waris Puang Sesabonde mengklaim bahwa pembayaran pembebasan lahan oleh pihak berwenang belum sepenuhnya dibayarkan.  

Ahli waris pemilik lahan Puang Sesabonde melalui Kuasa Hukumnya, Anthonius T. Tulak, S.H., M.H, mendesak pihak berwenang untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran lahan yang sampai saat ini belum tuntas. 

"Pemerintah Daerah harus membayar ganti rugi kepada klien kami. Pemerintah Daerah sampai saat ini belum melunasi ganti rugi lahan tersebut", tegas Anthonius T. Tulak kepada awak media, dalam konferesnsi pers. Sabtu (22/1/2022). 

Dikatakan Anthonius T. Tulak, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No. 207 K/Pdt/2013 TGL. 27 November 2014 yang sudah inkraht. 

"Saya berharap Pemerintah Daerah membayar tanah tersebut. Negara ini Negara Hukum, saya harap Pemerintah mentaati Hukum", bebernya. 

"Kalau Pemerintah tidak mentaati putusan Hukum, mau kemana lagi kita", sambungnya. 

Adapun sisa ganti rugi, kata Anthonius T. Tulak yang belum dibayarkan Pemerintah Daerah kurang lebih 4 milliar. 

"Belum ada serah terima dari ahli waris Puang Sesabonde, karena belum lunas pembayaranya. Jika belum dibayarkan klien kami sebagai ahli waris tidak akan bertanda tangan", terangnya. 

Kuasa Hukum dari Puang Sesabonde juga menegaskan, jika belum ada etikat baik dari pihak berwenang untuk membayar sisa ganti rugi tersebut, pihaknya akan kembali mengambil langkah Hukum.  

Berdasarkan Surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Hk.301/1/5/ DRJU.Kom-2021 tanggal 14 April 2021 memohon agar Pemkab Tana Toraja dapat melakukan koordinasi dan menyelesaikan permasalahan ganti rugi pembebasan tanah bandara Toraja berdasarkan putusan pengadilan.

"Tuntutan kami, sisa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan bandara yang menjadi hak ahli waris Puang Sesabonde segera dibayarkan pemkab Tana Toraja", tegas Anthonius.

Perwakilan Ahli Waris Puang Sesabonde, Guntur Andilolo menambahkan pihaknya sangat mendukung keberadaan bandara Toraja. Namun, hak-hak ahli waris pemilik lahan yang dibebaskan untuk kepentingan bandara juga harus dipenuhi. 

Hingga kini, belum ada kejelasan sisa pembayaran ganti rugi diterima ahli waris Puang Sesabonde sesuai putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Keluarga sangat menghargai hukum olehnya itu putusan incraht adalah putusan tertinggi dan sudah beberapa tahun diharapkan dapat diselesaikan", tutur Guntur. 

"Sebagai rakyat biasa sudah bingung ndak tau kemana. Olehnya itu harapan keluarga semoga presiden dan kemenhub bisa mendengar keluhan ini juga", harapnya. (Iga/Red)