REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Komitmen Pemda Tana Toraja berikan pelindungan bagi pekerja rentan terus ditingkatkan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Kerja sama terkait perlindungan bagi Pekerja Rentan antara Pemda Tana Toraja dan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Bupati Tana Toraja, Senin (24/03/2025).
Diketahui, ditahun 2024 sebanyak 5.000 (lima ribu) pekerja rentan di Tana Toraja telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Kini di tahun 2025, Tana Toraja dibawah Nahkoda Zadrak-Erianto menambah kuota perlindungan pekerja rentan menjadi 10.000 (sepulu ribu) kuota.
Penandatanganan kerjasama dilakukan langsung Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Haryanjas Pasang Kamase, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Sulis Indrayani dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja Tupa Batara Randa.
Zadrak usai melakukan penandatangan menyampaikan, ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Tana Toraja, terutama yang berada dalam kategori rentan, mendapatkan perlindungan yang layak.
Dengan adanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan merasa aman.
"Program ini merupakan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau pekerja rentan diantaranya seperti petani, tukang ojek, sopir, 'pamba’ta' (penyadap aren) dan lainnya, dimana iurannya dibayarkan oleh Pemda Tana Toraja," kata Zadrak.
Sementara, Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase mengapresiasi Pemda Tana Toraja dalam mendorong implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan dan miskin lewat kerja sama ini.
"Tahun 2024 Pemda Tana Toraja sudah melindungi 5.000 Pekerja Rentan, dan ditahun 2025 ini Pemda Tana Toraja menambah perlindungan pekerja rentan sebanyak 5.000, jadi total yang akan dilindungi yaitu 10.000 Pekerja Rentan. Untuk iurannya sendiri sudah dianggarkan lewat APBD. Adapun Program Perlindungan bagi Pekerja Rentan mengikutsertakan dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," terang Haryanjas.
"Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan wujud nyata Negara hadir dalam melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja maupun resiko meninggal dunia serta sebagai alat agar tidak timbul kemiskinan baru dengan adanya pengalihan resiko ke BPJS Ketenagakerjaan," tandas Haryanjas.
Penulis : Dirga Y. Tandi/Rls
Editor : Redaksi