REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tana Toraja Tahun 2026 diserahkan eksekutif kepada legistlatif.
KUA PPAS APBD diserahkan langsunh Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg didampingi wakilnya Erianto Laso' Paundanan kepada Ketua DPRD Tana Toraja, Kende Rante didampingi wakilnya, Leonardus Tallupadang dan Evivana Rombedatu pada sidang Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada Jumat (29/08/2025).
Zadrak dalam sambutannya menyampaikan, KUA-PPAS APBD Tana Toraja Tahun 2026 merupakan landasan filosofis dalam merumuskan kebijakan dan sasaran program pembangunan untuk satu tahun anggaran.
"APBD sebagai dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah juga berfungsi sebagai instrumen utama meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus-menerus demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Zadrak.
Menurutnya, kebijakan umum APBD menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan anggaran.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dokumen KUA dan PPAS memuat informasi tentang gambaran kondisi ekonomi makro daerah sebagai asumsi dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2026.
Hal tersebut mencakup laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, asumsi lainnya, serta kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit maupun surplus anggaran.
"Penyusunan rancangan APBD Tahun 2026 ini tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku dan mempedomani prinsip-prinsip penyusunan APBD," imbuh Bupati Zadrak. (*)
Editor : Redaksi