REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja menetapkan sebanyak 198.878 jiwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Tana Toraja. Dengan rincian 101.815 laki-laki dan 97.063 perempun.
DPS Tana Toraja ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemihan umun tahun 2024 di Aula Hotel Pantan, Makale, Tana Toraja, Rabu (5/4/2023).
Rapat pleno ini dihadiri Kajari Tana Toraja Erianto Laso' Paundanan, Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi, Kasat Intelkam Polres Tana Toraja AKP Marthen Ma'na, Ketua Pengadilan Negeri Makale Richard E. Basoeki, Perwakilan Kodim 1414 Tator, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Tana Toraja, Bawaslu Tana Toraja, Dukcapil Tana Toraja dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 Kecamatan.
Dalam rapat pleno ini, setiap PPK dari 19 Kecamatan memaparkan hasil rekapitulasi rapat pleno mereka di tingkat kecamatan yang dilaksanakan serentak pada 1 April 2023 lalu.
"Hari ini kita menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilu tahun 2024. Daftar sementara ini nanti kita akan cetak by name (berdasarkan nama)", kata Alexander Kambuno, Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Tana Toraja kepada REPLIKNEWS usai kegiatan.
Alexander lebih lanjut menjelaskan, hasil DPS yang suda dicetak berdasarkan nama akan diumumkan kepada masyarakat melalui PPS dan PPK, dengan tujuan masyarakat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar atau belum.
"Ketika didapati data yang tidak sesuai atau yang belum terdaftar boleh memasukkan tanggapan di PPS atau PPK atau KPU Kabupaten, nanti kami akan perbaiki atau daftar", ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar di DPS agar segera melapor kepada Jajaranya untuk diperbaiki sebelum penetapan daftar pemilih tetap.
"Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan bulan Juni mendatang. Semoga penetapan DPT nanti, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, semua sudah terakomodir", pungkas Alexander.
Penulis : Iga
Editor : Redaksi





