REPLIKNEWS, PANGKEP -- Kejaksaan Negeri Pangkep menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Desember 2023 hingga Mei 2024, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri, Jl.Sultan Hasanuddin, Kel Padoang doangan Kec Pangkajene Kab Pangkep. Selasa (04/06/2024)
Acara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, S.Sos., M.Si., Kasat Reskrim IPTU Prawira Wardany, Kasat Narkoba AKP Junardi, Kasat Polairud AKP Rodo Parulian Manik. Kapten Kav Daniel Pasi Intel Kodim 1421/Pkp mewakili Dandim 1421/Pkp, , Nurul Wahida Rifal, SH., MH Kejari Pangkep, Galih Dewi Inanti, SH Ketua PN Pangkep, Hakim Sanjaya, A. Md. IP., SH., MH Ka Rutan Kelas IIB, Pangkep, Force Hancker Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama mewakili Ketua Bea Cukai Makassar dan para tamu undangan, dan awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, obat-obatan terlarang, barang bukti OHARDA, TPUL, dan cukai dengan total 45 perkara. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali. Hal ini bertujuan menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Pangkep, sesuai dengan pasal 270 KUHP.
Ketua DPRD kabupaten Pangkep, H. Haris Gani turut serta pemusnahan barang bukti mengatakan mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep dalam memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Saya mengapresiasi langkah Kejari Pangkep dalam memusnahkan barang bukti ini. Ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menjaga ketertiban umum sesuain dengan aturan yang ada," Ujar Haris Gani
Penulis : Wihandi
Editor : Wahyu