Home Daerah Ketua Bapemperda Pangkep Minta Pemkab Segera Wujudkan Pangkep sebagai Daerah Inklusif

Ketua Bapemperda Pangkep Minta Pemkab Segera Wujudkan Pangkep sebagai Daerah Inklusif

REPLIKNEWS, PANGKEP – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Umar Haya, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep untuk memberikan perhatian serius dalam pengawalan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas.

​Penegasan ini disampaikan menyusul rampungnya proses pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut. Perda ini digadang-gadang akan menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan kesetaraan, aksesibilitas, dan perlindungan penuh bagi warga penyandang disabilitas di Kabupaten Pangkep.

​Mendorong Pangkep sebagai Daerah Inklusif

​Umar Haya, yang juga aktif dalam mengawal proses harmonisasi ranperda ini, menekankan bahwa pembuatan regulasi tidak boleh berhenti di meja sidang. Menurutnya, keberadaan Perda ini harus segera diterjemahkan ke dalam program dan kebijakan nyata oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Perda ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan Pangkep sebagai daerah yang inklusif,” ujar Umar Haya. “Pemkab harus segera menyusun langkah-langkah strategis, mulai dari alokasi anggaran, penyediaan fasilitas publik yang aksesibel, hingga memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan.”

Ia menambahkan, pengawalan Perda ini mencakup beberapa aspek krusial:

​Aksesibilitas Fisik: Memastikan semua bangunan, fasilitas umum, dan transportasi mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

​Pendidikan dan Ketenagakerjaan: Menjamin kuota dan kesempatan yang adil bagi penyandang disabilitas untuk bersekolah dan mendapatkan pekerjaan.

​Sosialisasi dan Advokasi: Melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat dan OPD agar terjadi perubahan pola pikir yang mendukung disabilitas.

​Pentingnya Koordinasi Antar-OPD

​Anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektoral antar-OPD. Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan OPD lainnya diminta untuk segera berkolaborasi dalam mengimplementasikan amanat Perda.

“Jangan sampai Perda ini hanya menjadi dokumen yang tersimpan di lemari,” tegasnya. “Kami dari DPRD akan terus memantau dan mengevaluasi sejauh mana Perda ini diterapkan di lapangan. Perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas adalah tanggung jawab moral kita semua.”

​Diharapkan, dengan adanya komitmen serius dari Pemkab Pangkep, Perda ini dapat segera membawa perubahan signifikan dan positif bagi kehidupan para penyandang disabilitas di Pangkep.(*)

Editor           : Redaksi