Home Daerah Kepala Dusun Berprestasi di Pangkep Ngaku Diberhentikan Tanpa Alasan Jelas

Kepala Dusun Berprestasi di Pangkep Ngaku Diberhentikan Tanpa Alasan Jelas

REPLIKNEWS, PANGKEP - Pengabdian dan prestasi tidak selalu berujung manis. Itulah yang dialami Rusdi, Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bara Batu, kecamatan Labakkang, kabupaten Pangkep yang mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa alasan yang jelas.

Ironisnya, Rusdi dikenal sebagai perangkat desa yang berdedikasi, bahkan pernah mendapat piagam penghargaan atas kinerjanya.

Selama tiga tahun mengabdi, Rusdi tak hanya menjalankan tugas administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan. Salah satu pencapaiannya yang paling diingat warga adalah keberhasilannya membangun jembatan tani yang sangat bermanfaat bagi masyarakat tanpa menggunakan dana desa. Proyek swadaya ini melibatkan masyarakat sekitar demi akses yang lebih baik bagi warga.

"Saya heran dengan keputusan ini. Saya telah bekerja dengan baik, bahkan mendapat penghargaan atas kinerja saya. Namun, tiba-tiba saya diberitahu secara lisan bahwa saya tidak lagi menjabat sebagai Kadus, tanpa SK pemberhentian yang jelas," ujar Rusdi, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, jika ada kesalahan dalam menjalankan tugas, seharusnya ada mekanisme teguran tertulis atau peringatan terlebih dahulu.

"Kalau memang saya dianggap tidak layak, harusnya ada surat peringatan dan penjelasan resmi, bukan pemecatan mendadak seperti ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bara Batu, Haris, membantah telah melakukan pemecatan sepihak. Ia menyebut masa jabatan Rusdi memang telah berakhir dan tidak diperpanjang karena hasil evaluasi kinerja. Namun, Ia enggan merinci alasan spesifik terkait evaluasi tersebut.

"SK mereka berlaku dari 2 Januari sampai 31 Desember. Kami tidak memperpanjang karena ini bagian dari evaluasi kinerja. Mereka tidak bisa di ajak kerja sama lagi," jelas Haris di lansir dari pribumi.co.id.

Sementara itu Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Djajang Andi Abbas, menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur yang ada.

"Pergantian Kadus dan RT harus sesuai regulasi, dan usulan penggantian harus diajukan ke Bupati melalui Camat," ujarnya, Rabu (30/1/2025).

Penulis    : Wihandi
Editor      : Redaksi