REPLIKNEWS, PANGKEP - Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pangkajene Kepulauan dengan inisial (KM) yang sebelumnya viral karena voice note (vn) yang diduga melecehkan salah satu siswa MAN Pangkep, kini resmi dinonaktifkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Pangkajene dan Kepulauan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Pangkep, H Muhammad Nur Halik, S.Sos., MA menyatakan bahwa oknum guru di MAN Pangkep (KM) yang terduga melakukan pelecehan verbal kepada siswa telah resmi dinonaktifkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kami selaku Kemenag tidak bisa tinggal diam, kami telah beri sanksi tegas kepada oknum guru ini. (KM) telah dinonaktifkan sampai batas yang tidak ditentukan," ucapnya kepada awak media di Kantor Kemenag Kab. Pangkep. Senin, 30/9/2024.
Lanjut H Muhammad Nur Halik, S.Sos., MA menyampaikan bahwa (KM) tidak sepatutnya menjadi tenaga pendidik yang melakukan hal keji tersebut, apalagi kepada siswa.
"Yang bersangkutan tidak pantas untuk menjadi guru ketika melakukan hal tersebut. Saya harap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Saya juga memohon maaf kepada masyarakat atas nama Kemenag," ucapnya.
Pihaknya akan mengevaluasi kinerja guru-guru yang ada dalam lingkup kerja Kementerian Agama.
"Saya akan evaluasi terhadap kejadian ini. Saya akan memanggil seluruh dewan guru-guru," jelasnya H Muhammad Nur Halik, S.Sos., MA
Senada dengan itu, Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pangkep, Drs. H. Abd Hafid., MA bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi terhadap oknum guru tersebut.
"Kita sudah memberikan sanksi terhadap oknum tersebut. Sanksi sudah diberikan yaitu dengan menonaktifkan," katanya.
Meski demikian, pihaknya berharap agar insiden yang mencoreng nama baik satu-satunya MAN di Kabupaten Pangkep ini tidak lagi tersebar sebab sudah ada sanksi terhadap terduga pelaku yang melakukan pelecehan melalui aplikasi WhatsApp tersebut.
"Artinya saya berharap ini tidak lagi tersebar, karena kita juga sudah berikan sanksi, jadi sudah," ungkapnya.
Editor : Redaksi