Home Daerah Kejari Gowa Diduga Lamban Tangani Dump Truck, Direktur Utama YBH Kompak Indonesia: Dimana Taring Pihak Kejaksaan

Kejari Gowa Diduga Lamban Tangani Dump Truck, Direktur Utama YBH Kompak Indonesia: Dimana Taring Pihak Kejaksaan

REPLIKNEWS, GOWA - Direktur Utama YBH Kompak Indonesia Ahmad Rana mempertanyakan kasus Pengadaan Mobil sampah (Dump Truck) yang telah menelan anggaran dana DD dengan harga Rp 439.050.000; per unit mobil dianggap pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa Lamban menangani. 

"Saya sudah melaporkan persoalan kasus ini di pihak Kejaksaan Sungguminasa sejak tahun 2020 sampai sekarang belum ada titik terang sudah sejauh mana penanganan kasus itu", ujarnya. 

Ia juga menuturkan kemarin mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan yang sempat diterima pihak Asisten pengawasan untuk koordinasi terkait kasus tersebut 

"Saya diterima oleh pak Sutupo salah satu pegawai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Negeri Sulsel untuk konsolidasi terkait kasus Dump Truck yang mandek Di Kejaksaan Negeri Sungguminasa"  ucapnya. 

Ahmad Rana saat di temui salah satu Kantin kantor Dinas PUPR  Gowa juga menjelaskan sambil menirukan suara Sutupo mengatakan kenapa kasus ini lambat sekali seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa sudah ada tersangka. 

"Sudah setahun lebih itu kasus (Dump Truck) terendap kenapa pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa sampai sekarang belum ada tersangka,  jika ada oknum yang menghambat ini maka harus di panggil juga", ucapnya. 

Menurut Ahmad Rana seharusnya kepala Desa harus dipanggil semuanya agar dapat titik terang. "Kepala Desa itu pengguna anggaran terkait dengan Mobil Sampah harus bertanggung jawab, bukan melempar batu sembunyi tangan", jelasnya. 

Ia juga menambahkan kalau bukan Cuma Kepala yang dipanggil tapi Pendamping desa juga harus bertanggung jawab sepenuhnya dengan pengadaan Mobil sampah ini.

"Bukan kepala Desa yang bertanggung jawab sepenuhnya tapi pendamping yang berperan Aktif dalam pengawasan Dana Desa disalurkan karna sudah diatur Undang-undang Tahun 2015 Menteri Pemukiman tertinggal Imigrasi", tuturnya. 

Ahmad Rana juga mengungkapkan waktu dekat ini akan segera melaporkan di Kejagung Republik Indonesia, jika belum ada kejelasan terkait Dump Truck. "Jika kinerja Kejaksaan Lamban Tangani kasus Dump Truck yang dianggap Lamban ditangani,  maka kami akan melaporkan persoalan itu waktu dekat ini di Kejagung", jelasnya. (Udhin)