Repliknews.com, Tana Toraja – Berdasarkan laporan dari masyarakat, Personil Polres Tana Toraja mendatangi café Laruna, yang beralamat di kel. Rantelemo. Kec. Makale Utara, pada minggu (7/02/2021) malam, café laruna di duga telah melanggar Protokol Kesehatan dengan cara melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang.
Sekitar pukul 11.30 wita, aparat gabungan Polres Tana Toraja yang tiba di café Laruna, mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, tindakan pembubaran kerumunan pun dilakukan oleh aparat.
Pemilik Café Laruna Lel. Samuel Silo Eppa, turut diamankan untuk dimintai keterangan, sementara pengunjung café yang masih sedang menikmati miras, dipaksa untuk bubar.
Selain dari pemilik, aparat juga membawa kasir dan pelayan café laruna ke Mapolres Tana Toraja untuk di periksa.
Buntut dari dugaan pelanggaran Prokes ini, café Laruna yang merupakan TKP dari pelanggaran Prokes tersebut, di segel dengan police Line, penyegelan TKP dilakukan oleh kepolisian guna kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung.
Penyegelan café Laruna di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada hari Senin ( 8 /02/2021) sekitar pukul 11.30 wita, di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH, dengan mengikut sertakan Unit resmob, Unit Identifikasi dan Kanit Tipidum IPDA J.S Nibel, S.AP, M.AP.
Konfirmasi yang diperoleh dari Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly sollu, SIK, MH, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik café, Samuel Silo Eppa.
“ Pemilik café Laruna, Samuel Silo Eppa sudah di periksa oleh rekan rekan penyidik, berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan café Laruna, dan saat ini rekan rekan penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara “. Sebut Sarly Sollu.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly Sollu dengan tegas mengatakan bahwa bukan hanya pemilik café yang diperiksa, Camat pun akan di periksa karena di nilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan Himbauan Protokol Kesehatan ditengah kondisi kedaruratan Kesehatan akibat dari pandemi covid-19.
Perlu di ketahui bahwa Pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP, bahkan pejabat pun dapat dikenakan pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak menghimbau atau membubarkan.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja