REPLIKNEWS, GOWA – Korban tabrak lari yang terjadi pada pukul 2 Pagi di sekitar Jalan Benteng Sombaopu, desa Jenetallasa Kecamatan Palangga, Kab Gowa, menjadi perhatian pihak Jasa Raharja,
Arfan (38) lahir dan berasal dari Kebumen menjadi korban tabrak lari dari pengendara motor yang melaju kencang dan mengakibatkan Badannya terhempas sehingga pendarahan hebat membanjiri otak dan mengancam syaraf-syaraf di otaknya,
Kecelakaan terjadi pada hari selasa 21/09/2021, pukul 2 pagi, saat hendak pulang menuju rumah kontrakannya sesaat setelah menutup dan membereskan warung ayam gorengnya,
Sepuluh menit lamanya Arfan tergeletak di pinggir jalan berlumuran darah hingga seorang tukang becak melihatnya dan membawanya ke Rumah Sakit terdekat.
Berdasarkan informasi kecelakaan yang didapatkan dari sistem integrasi antara Kepolisian dan Jasa Raharja.
Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Aulia Redha Martha bersama Petugas Jasa Raharja wilayah Gowa, Iqbal Ferdiawan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pihak terkait untuk proses pendataan korban.
Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melalui Kepala Cabang, Ifriyantono menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut.
Sejalan dengan Program perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, khususnya dalam kasus ini, jika pengendara sepeda motor tertabrak kendaraan bermotor lain di jalan raya, maka terjamin Jasa Raharja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017, korban mendapatkan penggantian biaya perawatan maksimum Rp20.000.000, Ungkap Ifriyantono, Kamis (23/09)
Lebih lanjut, Ifriyantono menyampaikan bahwa jika korban mengalami cacat tetap, maka diberikan santunan sebesar maksimum Rp. 50.000.000 yang disesuaikan dengan persentase cacat tetapnya.
"Untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 dan jika korban kecelakaan tidak mempunya ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelanggarakan penguburan sebesar Rp. 4.000.000," tuturnya. (*/ yudha).