REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tana Toraja mengingatkan seluruh masyarakat Tana Toraja yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyalurkan hak suara di TPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Proses pemungutan suara di TPS akan di mulai pukul 07.00-13.00 Wita.
Pastikan anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada tanggal 27 November 2024, silahkan cek namamu di https://cekdptonline.kpu.go.id/Untuk Pindah Memilih Keadaan Tertentu ada 4 Kategori:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitasi pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Tertimpa Bencana Alam.
4. Menjadi tahanan di rumah atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurung.
Dibuka hingga tanggal 20 November 2024 dan menghubungi Helpdesk (Layanan Bantuan) melalui WhatsApp KPU Tana Toraja di bawah ini :
Fitri (0812-4238-2829)
Roy (0823-9304-0141)
Simon (0813-4221-4090)
Penulis : Dirga Y. Tandi