Home Daerah FSPMI Ultimatum Pemda Pangkep: Dewan Pengupahan Jangan Jadi Panggung Titipan

FSPMI Ultimatum Pemda Pangkep: Dewan Pengupahan Jangan Jadi Panggung Titipan

REPLIKNEWS, PANGKEP – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sulawesi Selatan mendesak pemerintah daerah untuk membuka proses rekrutmen Dewan Pengupahan secara transparan dan akuntabel. Desakan ini mencuat menyusul kabar bahwa penunjukan anggota dewan tersebut diduga dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan unsur pekerja secara proporsional.

Dalam keterangannya, Kamaruddin, yang merupakan putra daerah Kabupaten Pangkep yang juga menjabat sebagai Pengurus DPW FSPMI Sulawesi Selatan, menilai bahwa Dewan Pengupahan merupakan forum strategis yang seharusnya melibatkan perwakilan buruh secara adil dan sah. Terlebih, dewan ini memiliki peran vital dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja di tingkat kabupaten.

“Kami tidak ingin Dewan Pengupahan hanya diisi oleh orang-orang yang tidak memahami langsung realitas buruh di lapangan. Harus ada keterwakilan yang sah dari kalangan buruh, bukan hanya formalitas atau sekadar nama,” tegas Kamaruddin (21/6/2025).

Kamaruddin menekankan bahwa pembentukan Dewan Pengupahan harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Penetapan Dewan Pengupahan. Regulasi ini menegaskan bahwa komposisi dewan harus mencerminkan unsur tripartit—pemerintah, pengusaha, dan pekerja—secara berimbang dan berdasarkan organisasi yang memiliki legitimasi hukum.

“Kalau unsur pekerjanya bukan berasal dari serikat buruh yang memiliki legalitas dan basis keanggotaan yang jelas, maka itu cacat secara hukum dan moral. Kami akan tolak, dan siap menempuh langkah hukum,” lanjutnya.

Mereka juga mempertanyakan mengapa mekanisme penunjukan dilakukan secara diam-diam tanpa ada sosialisasi terbuka kepada publik maupun organisasi pekerja. Tidak ada kejelasan mengenai tahapan seleksi, kriteria, ataupun siapa saja calon anggota yang diajukan.

"Kalau prosesnya dilakukan di balik meja, siapa yang bisa menjamin tidak ada intervensi atau kepentingan? Ini menyangkut nasib buruh dan penetapan UMP/UMK. Jangan main-main soal ini,” tandasnya.

Merespons situasi tersebut, Kamaruddin menyatakan sikap tegas dan berkomitmen melakukan dua langkah perlawanan:

 “Selaku pengurus serikat pekerja yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan demi terwujudnya kesejahteraan pekerja, kami menyatakan bahwa jika proses rekrutmen Dewan Pengupahan tetap dilaksanakan secara tertutup dan manipulatif, maka kami akan menempuh dua jalur perlawanan. Pertama, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Pangkep. Kedua, kami akan melayangkan laporan resmi ke lembaga-lembaga pengawas, termasuk Ombudsman Republik Indonesia,” Tutupnya.

Penulis         : Wihandi
Editor           : Redaksi