Home Daerah DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja tetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 di Ruang Paripurna, Rabu (03/07/2024). 

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yohanis Lintin Paembongan didampingi Wakil Ketua Evivana Rombe Datu.

Sebelum penenatapan Perda Badan Anggaran (Banggar) dewan melaporkan hasil pembahasan disampaikan Sekretaris Banggar Bonipasius Paundanan juga Plt Sekwan.

Pendapat akhir Bupati disampaikan Wabub dr Zadrak Tombeg uraikan, APBD Tana Toraja tahun 2023 lalu  
Rp 1.147.533.420.000 disusun lebih cermat dan terukur sehingga perencanaan penuhi semua unsur terdiri dari tiga komponen  pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Menurut dr Zadrak Pemda Tana Toraja sadari masih terdapat program serta kegiatan belum terlaksana secara maksimal Tahun Anggaran 2023, sehingga capaian kegiatan belum terlaksana 100 persen.

Kesempatan ini saya sampaikan telah mengintruksikan para kepala OPD selaku perencana dan pelaksana program dan kegiatan serta pengelola keuangan dan aset melakukan evaluasi dan mengambil langkah perbaikan.

Terimakasih dan penghargaan kepada anggota dewan atas kerja keras mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Tana Toraja, ujar Zadrak. (*) 

Editor       : Redaksi