REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pemerintah daerah di ruang rapat paripurna, Jumat (29/8/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, sebagai bentuk tindak lanjut atas pembahasan internal DPRD terkait perubahan rencana anggaran tahun berjalan.
Dalam penyerahaannya Kendek Rante menyampaikan bahwa pengembalian dokumen rancangan KUA dan PPAS ini dimaksudkan untuk diteruskan dan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam hal ini Bupati Tana Toraja.
"Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 telah kami kembalikan kepada pihak eksekutif untuk dilakukan pembahasan secara bersama Ini merupakan bagian dari proses penyusunan APBD Perubahan yang harus melalui kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif," ujarnya.
Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menerima langsung dokumen tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam proses pembahasan anggaran.
"Terima kasih atas diserahkannya Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. selanjutnya kami akan membahas dokumen ini secara bersama-sama sesuai tahapan yang telah ditetapkan," ungkap Zadrak.
Penyerahan rancangan ini menjadi bagian penting dalam siklus perencanaan keuangan daerah, yang bertujuan untuk memastikan optimalisasi penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Tana Toraja.
Editor : Redaksi